Terkini.id, Makassar – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan Subhan mengatakan, Gubernur Nurdin Abdullah tidak perlu gusar dan mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan.
“Itu bukan solusi,” kata Subhan kepada Makassar Terkini, Senin 10 Juni 2019.
Menurut Subhan pemerintahan yang baik, salah satunya ditandai dengan transparan dan akuntabel.
“Harus dibedakan antara membocorkan dan memberikan informasi ke publik,” ungkapnya.
Membocorkan berarti informasinya dirahasiakan. Tapi kalau memberikan informasi tidak berarti membocorkan. Karena memang kewajiban pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat.
- Ombudsman Puji Pemkot Makassar, Minta Pertahankan Zona Hijau Pelayanan Publik
- Ombudsman: Silahkan Lapor Jika Ada yang Dirugikan Proses Seleksi Calon Komisioner KPID dan KI Sulsel
- Dikomandoi Benny Rhamdani, BP2MI Terus Raih Prestasi, Giliran Ombudsman Beri Predikat Zona Hijau
- Ketua Tim ombudsman melakukan penilaian kantor Polres Soppeng
- Sekprov Sulsel Minta Ombudsman Kawal Pengaduan Masyarakat
“Dan itu merupakan pelayanan publik yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Subhan.
Dia mengatakan, jika informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan, kemudian dibocorkan, ada sanksi pidananya.
Makanya harus dilihat, apakah itu sifatnya memberi atau membocorkan, dan informasi apa saja yg harus dirahasiakan.
“Gubernur tidak perlu gusar apalagi mengancam. Karena itu bukan solusi,”.
Menyampaikan informasi dilindungi Undang Undang
Subhan mengungkapkan, Undang Undang juga mengatur mengenai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID). Institusi ini yang harus aktif memberikan informasi ke publik.
“Baik diminta maupun tidak diminta, sehingga mekanisme kontrol masyarakat berjalan dengan baik,” tegas Subhan.
Sebelumnya Gubernur Nurdin Abdullah mengatakan akan mencopot pejabat di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Karena dianggap sering membocorkan informasi ke publik.
“Saya tidak ingin punya tim work, tapi ada duri dalam daging, nggak boleh. Nggak boleh itu terjadi. Ini mengganggu kerja kita. Jadi kita harus ganti, nanti Sekda serahkan pemberhentian kemudian kita Plt-kan saja dulu,” ujar Nurdin Abdullah di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin 10 Juni 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
