P3E SUMA KLHK dan BKN Regional IV Makassar gelar Pembinaan Kepegawaian Lingkup Satker LHK SulSel

P3E SUMA KLHK dan BKN Regional IV Makassar gelar Pembinaan Kepegawaian Lingkup Satker LHK SulSel

R
Ismi Hehamahua
Redaksi

Tim Redaksi

terkini.id-Makassar, Kegiatan pembinaan kepegawaian dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E SUMA -KLHK) .

Pertemuan yang dilaksanakan pada Selasa( 28/12/2021) dengan tetap menjaga protokol kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang SKP, ANJAB  serta nilai nilai yang diemban dalam pelayanan kepegawaian di masing masing Unit Kerja KLHK yang berada di Sulawesi Selatan ini.

Dalam sambutannya, Dr.Darhamsyah selaku Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E SUMA-KLHK) yang didampingi Kepala Tata Usaha P3E SUMA,
Dr.Azri Rasul mengungkapkan Kegiatan ini agar dapat diikuti dengan baik serta dapat diaplikasikan.

Peraih 6 (Enam ) terbaik ASN  Pratama teladan Anugerah ASN 2021 ini juga menyampaikan Terimakasih kepada Kepala BKN Regional IV Makassar yang hadir  bersama jajarannya dalam memberikan pencerahan ilmu yang menyangkut hal kepegawaian di lingkup satker  KLHK.

Dilanjutkan dengan Sambutan Kepala BKN  Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar Ir. Agus Sutiadi, M.Si.

P3E SUMA KLHK dan BKN Regional IV Makassar gelar Pembinaan Kepegawaian Lingkup Satker LHK SulSel
Kepala BKN Regional IV Makassar, Ir .Agus Sutiadi, M.Si memberikan arahan kepada peserta  pertemuan pembinaan kepegawaian pada Selasa (28/12/2021) di Kantor P3E SUMA KLHK
Baca Juga

Menurut Kakanreg IV BKN Makassar ini Fungsi  dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelaksana pelayanan dan kebijakan publik dan sebagai perekat serta pemersatu bangsa.

Fungsi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelaksana pelayanan dan kebijakan publik.

“Jangan sampai ASN itu berpendidikan tapi tidak berpengetahuan,”ujarnya.

“Adapun Ciri ciri PNS yang bermartabat, dimanapun ditempatkan merasa enjoy dan bahagia,”pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, 
Paparan penyusunan Anjab oleh Hj.Asa, S.Sos, MM  selaku Kepala Bagian Tata Usaha BKN Regional IV
Makassar.

Ia mengungkapkan hal penting tentang analisis jabatan atau ANJAB serta Analisis Beban Kerja atau ABK.

Hal ini sesuai dasar hukum dari Peraturan Menteri PAN-RB No.1 tahun 2020, tentang Pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Pegawai Negeri diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah,”ungkap Hj.Asa

P3E SUMA KLHK dan BKN Regional IV Makassar gelar Pembinaan Kepegawaian Lingkup Satker LHK SulSel

Dahulu rekruitmen ASN berdasarkan formasi jabatan, namun sekarang  dengan rekruitmen pilihan jabatan langsung.

“Jika kita melihat struktur organisasi , disitulah dilihat uraian tugasnya,”pesannya.

Uraian tugas  menjadi Informasi yang paling penting dalam proses analisis jabatan.

Informasi jabatan, Identitas jabatan, uraian jabatan, spesifikasi jabatan, unit kerja ikhtisar jabatan dan kelas jabatan.

“Jangan sampai banyak terjadi kekeliruan di penyusunan ABK,”ungkap Kepala Bagian Tata Usaha BKN Regional IV
Makassar ini.

Analisis Jabatan merupakan ringkasan deskripsi jabatan yang memuat; Apa yang dikerjakan( What), Bagaimana cara mengerjakan ( How)
dan Dalam rangka apa(Why).

Dalam menyusun Anjab adalah  Renstra dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja(SOTK).

Sesi selanjutnya  dengan Pemaparan materi tentang Petunjuk Teknis Penerapan Dialog Kinerja ASN dan Penyusunan SKP oleh Kusnaedi,S.Kom. M.Tr.AP selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja  BKN Regional IV Makassar.

P3E SUMA KLHK dan BKN Regional IV Makassar gelar Pembinaan Kepegawaian Lingkup Satker LHK SulSel

Menurut Kasubbag Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja BKN ini  Berdasarkan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 03 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS tahun 2021.

Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Penyusunan SKP  bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.

Sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).

“Jangan lupa target sasaran kerja, serta pencantuman Tanggal pertama bekerja di SKP ,”pesannya.

Adapun terkait Sertifikasi ASN sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.

“Setiap PNS harus lulus kompetensi,”ungkap  Kusnaedi.

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, pengertian dari Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP-ASN) adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

Setiap pengembangan kompetensi wajib dikembangkan oleh bagian kepegawaian instansi yang bersangkutan.

“Jangan lupa, Setiap uploading data bisa diupload secara mandiri via aplikasi MYSapK,”pesannya.

“SKP terbaru ada kinerja utama dan kinerja tambahan tata caranya yakni dengan; Perencanaan, Mereview Perjanjian Kinerja. Review pengelola kinerja. Penetapan nilai SKP ,”Kasubbag Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja BKN Regional IV Makassar.

Khusus Untuk JFT ( Jabatan Fungsional Tertentu) apabila tidak mencapai tugas kinerja yang tidak tercapai dengan predikat cakap, kurang, dan sangat kurang.

Maka “sanksinya” adalah: Enam ( 6) bukan untuk memperbaiki kinerja, namun jika tidak memperbaiki kinerja maka Dilakukan pengujian kompetensi kembali.

“Sanksinya berupa dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki  atau  ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah,”pungkasnya di penghujung pertemuan.

Dalam kegiatan pembinaan kepegawaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku bersama BKN Regional IV Makassar ini juga dihadiri oleh para peserta dari perwakilan Satker LHK Sulawesi Selatan .

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.