Pakar Hukum Sebut Adelin Lakukan Pelanggaran Administratif

Pakar Hukum Sebut Adelin Lakukan Pelanggaran Administratif

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis disarankan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Usulan itu disarankan Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH, MH dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Diskaz Coffe, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2023.

Keduanya menilai ada kekeliruan hakim di saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus ilegal loging atau penebangan liar.

“Dia dituduh melakukan ilegal loging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap,” ungkap Sadino.

Dia menambahkan, di tingkat Pengadilan negeri, Adelin Lis diputus bebas. Lantaran yang bersangkutan hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Baca Juga

Berdasarkan aturan tersebut, dia hanya diberikan sanksi administrasi. Dan biayanya juga sudah dibayarkan.

Sementara di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Namun, terdakwa lainnya diputus bebas. Yakni Oscar A Sipayung selaku Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.

“Padahal kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu Direktur Utama,” papar Sadino.

Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.