Hal ini diakui kebenarannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.
“Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum,” demikian disebutkan dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 24 Maret 2022.
Hakim dalam putusan lepas tersebut mempertimbangkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
Selain itu, dalam putusan lepas dinyatakan bahwa terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan maupun kedudukan.
Kemudian, menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya yakni Lalu Ikhwanul Hubby.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
