Diduga Korupsi Hingga 25 M, Pimpinan Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim

Diduga Korupsi Hingga 25 M, Pimpinan Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.

“Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dilansir dari laman Tempo pada Kamis, 17 Maret 2022.

Kejati Jatim saat ini memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang menjadi koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, pada 5 Januari lalu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Yuniwati Kuswandari dan Ario Ardianzah.

 
Baca Juga

Sedangkan pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA turut ditetapkan tersangka karena dinilai telah mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di antaranya menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada tanggal 27 Juni 2018.

“Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,” ujar Fathur.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.