Terkini.id, Jakarta – Usai dinonaktifkannya jabatan Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 18 Juli 2022. Pihak keluarga menilai tidak cukup disana, mereka meminta 2 perwira yang berkaitan ikut dinonaktifkan juga.
Kedua Perwira tersebut adalah Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi. Terkait dengan hal ini kuasa hukum keluarga menyampaikan demikian.
“Demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada bapak Kapolri supaya untuk sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo ya. Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigadir Jendral Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum, Kamaruddin.
Terkait hal ini, alasan dari permintaan penonaktifkan kedua perwira yaitu pertama Brigjen Hendra adalah sosok yang melakukan tekanan dan pelarangan ketika mengirim jenazah Brigadir J.
“Karena dia (Brigjen Hendra) yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ujar Johnson, Selasa 19 Juli 2022, dikutip dari Kompas.com.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Sementara itu, alasan kedua lainnya adalah tindakan Karo Paminal, Brigjen Hendra telah melanggar asas keadilan dan melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga alamarhum, juga memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu,” jelas Kamaruddin
Selain itu, Kamaruddin juga menambahkan alasan lainnya terhadap penonaktifan Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi yaitu Kapolres Jaksel bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kpolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembanh itu,” ujar Kamaruddin.
Mengenai hal tersebut keluarga dan kuasa hukum mendesak agar kedua perwira ini turut dinonaktifkan juga jabatannya.
Tewasnya Brigadir J masih dalam proses penyidikan dan hal-hal seperti ini harus dilakukan sebab untuk menjaga dan mempelacar proses penyidikan agar berjalan dengan baik dan menemukan titik terang.
(Sumber: Tribunews.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
