Terkini.id, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta bakal kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti pada saat penyebaran virus Corona mulai terjadi.
Kebijakan PSBB total itu berlaku mulai Senin, 14 September 2020 pekan depan. Dalam kebijakan itu, pegawai perkantoran dilarang masuk kantor.
Keputusan tersebut, menurut Anies, bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Dia menyebutkan, segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Kendati begitu, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.
- Dukung Perkembangan Kuliner Makassar, Honda Kembali Jadi Sponsor Utama MCN 2025
- Setrum Perusahaan Listrik Negara Gairahkan Industri Rumput Laut di Daerah
- Diskon Tarif Listrik Nyalakan Daya Beli Masyarakat di Daerah dan Bantu Pemulihan Ekonomi
- Munafri Arifuddin Pimpin Rapat Bahas Penguatan Makassar Livable City Plan
- Audiens ke Menteri Pertanian, Sulsel Dapat Bantuan Rp281 Miliar di Bidang Perkebunan dan Holtikultura
Meskipun, dia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.
“Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi,” terang Anies lagi.
Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Imbas Rumah Sakit Penuh
Diberitakan sebelumnya, keputusan pemberlakuan kembali PSBB total diambil Anies setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang.
Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan.
Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian akibat Covid-19 begitu tinggi.
“Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh,” ujarnya.
“Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin,” pungkas Anies
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
