Terkini.id,Makassar – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya, bertepatan dengan kelahiran Ki Hadjar Dewantara yang tidak kenal menyerah berjuang untuk kaum pribumi agar bisa memperoleh pendidikan yang layak.
Pada masa Indonesia masih dijajah kolonial Belanda, hanya orang-orang kaya dan keturunan Belanda saja yang bisa mengakses pendidikan, sedangkan pribumi sengaja dibuat buta huruf dan tertindas.
Berkat kerja keras Ki Hadjar Dewantara yang mengabdikan dirinya untuk kemajuan pendidikan di negeri ini, ia berhasil mendirikan Taman Siswa di Yogyakarta pada tahun 1922, sebuah institusi sekolah bagi rakyat Indonesia.
Memang Ki Hadjar Dewantara bukanlah orang pertama dan satu-satunya yang membuat institusi sekolah. Konon, bahkan sebelum Socrates dan muridnya, Plato, menyelenggarakan academia atau lyceum di Athena, bangsa Cina purba kabarnya juga sudah memulainya pada 2000 tahun sebelum Yesus lahir.
Dan, konon, itulah lembaga sekolah tertua di dunia yang pernah diketahui sampai saat ini. Juga, kaum Brahmin India sudah membangun “Sekolah-sekolah Veda” mereka setengah abad sesudahnya.
Sejarah pun mencatat bahwa hampir semua bangsa di dunia ini sesungguhnya memiliki lembaga persekolahannya sendiri-sendiri, tentu saja dalam ragam bentuk, sifat, dan sebutan yang berbeda-beda. (Education, Encyclopedia of social sciences. London: McMillan, 1983; h.509-539).
Jika menyebut kata “sekolah”, biasanya dihubungkan dengan suatu tempat untuk belajar atau mendapatkan ilmu pengetahuan yang mempunyai seperangkat aturan, berbagai kegiatan yang telah disusun, dan seterusnya.
Padahal, dalam bahasa aslinya, yakni kata skhole, scola, scolae, atau schola (Latin), kata itu secara harafiah berarti “waktu luang” atau “waktu senggang”.
Demikianlah, kata “sekolah” yang awalnya berarti “pengisian waktu luang”, sekarang dimaknai sebagai wujud hakikat pendidikan itu sendiri.
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, karena pendidikan merupakan instrumen pengembangan diri manusia sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana ketentuan Pasal 28 C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Di sini menerangkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka ada 4 (empat) hal penting dalam hal pendidikan nasional ini yaitu; adanya kepastian mengenai pendidikan yang pluralistik, menghormati budaya lokal dan non diskriminatif.
Selain itu, adanya alokasi anggaran 20% di luar dana gaji pendidik dan pendidikan kedinasan; terbukanya kesempatan untuk menikmati pendidikan bermutu, bahkan sampai pada taraf internasional; dan dibukanya kesempatan bagi masyarakat (swasta) untuk menyelenggarakan pendidikan.
Beberapa hal yang disebutkan di atas, cukup menggambarkan mengenai adanya keinginan pemerintah untuk bekerja mewujudkan pendidikan berkualitas yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang menghormati local custom/culture. Namun, mengapa wajah sistem pendidkan kita masih mendapat berbagai sorotan?
Mari kita simak suatu kesibukan luar biasa yang dilakukan para perencana pendidikan nasional terkait kualitas pendidikan.
Betul, jam belajar dan mengajar semakin proporsional dimana siswa diberi tambahan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, dan sebagainya. Tapi apa manfaatnya bagi siswa itu sendiri?
Kenapa untuk ikut Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) saja, seorang siswa masih merasa perlu ikut program bimbingan belajar di luar sekolah yang biayanya tidak murah?
Betul, kemampuan pendidik semakin bertambah karena diikutkan berbagai macam pelatihan yang disertai dukungan perangkat teknologi yang modern. Tapi tidakkah hal itu memang layak dan menjadi standar suatu sistem pendidikan yang baik?
Artinya, bukanlah suatu “perubahan kualitas” yang terjadi, melainkan hanya “penambahan kualitas” saja? Memang betul, praktik belajar-mengajar di ruang kelas kian canggih.
Tapi, berdasarkan catatan akhir tahun (Catahu) pelanggaran hak anak, khusus di bidang pendidikan yang dirilis Komisi Perlindungan Anak (KPAI) maka dari data tahun 2018 tercatat 445 kasus, jumlah tersebut meningkat 100 kasus dibanding tahun lalu, 338 kasus, dan dua tahun lalu yang hanya 327 kasus.
Dari data KPAI, kasus bully via media sosial, body shaming, sharing video yang mengacu pada kekerasan seperti tawuran atau menyilet pergelangan tangan, dan masih banyak kasus lainnya kian meningkat drastis di kalangan siswa, seiring kemajuan internet.
Sebagai perbandingan, di Korea Selatan, penggunaan internet untuk pendidikan di sekolah merupakan pertanda kemajuan peradaban tersendiri.
Hal itulah yang menjadi alasan Departemen Pendidikan Korea Selatan mengumumkan rencana dalam mengantikan buku teks menjadi buku digital (e-reader) pada tahun 2015 dengan anggaran sebesar US$ 2,4 Miliar.
Tetapi setelah pemerintah Korea Selatan mengetahui data terbaru bahwa 10% anak-anak di Korea Selatan menunjukkan gejala kecanduan video game, belum lagi studi mengenai dampak negatif melihat layar dalam waktu terlalu lama, kini justru pemerintah Korea Selatan untuk sementara melarang penggunaan buku digital dalam rentang waktu tertentu, yang kembali diimbangi dengan penggunaan buku cetak seperti biasa.
Dan, memang betul, lembaga penyelenggara pendidikan kita telah dibuat terpadu di antara beberapa lembaga pemerintah yang berwenang.
Tapi, bukankah yang terjadi sebenarnya lebih merupakan suatu “dekonsentrasi” politik pendidikan nasional yang seolah mengabaikan keanekaragaman budaya yang ada, bukan “desentralisasi” kewenangan yang lebih memungkinkan munculnya atmosfir kebebasan, ide pembaharuan, dan inovasi dari golongan bawah?
Jadi yang sesungguhnya terjadi dalam upaya pembaharuan sistem pendidikan nasional selama ini tak lebih dari sekedar usaha tambal sulam.
Ide umum yang tercipta adalah, jika berniat memperbaiki kualitas sistem pendidikan maka gedung sekolah harus ditambah jumlahnya, begitupun jumlah guru harus ditingkatkan plus kapasitasnya, sarana dan prasarana belajar harus sesuai perubahan zaman, dan seterusnya.
Padahal, hakikat suatu proses pembaharuan adalah melakukan terobosan-terobosan terhadap batas-batas sistem yang telah mapan dan baku, tidak hanya dalam hal kelembagaan, namun juga sikap dan pemikiran dan nilai-nilai serta anggapan-anggapan dasar yang sedang dianut. Lalu kenapa tidak dimulai dari sekarang?
Selamat Hari Pendidikan Nasional.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
