Terkini.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian bakal menetapkan nilai kompensasi ganti rugi untuk peternak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jika ternaknya terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, drh Nurlina Saking saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Sulsel, Senin 18 Juli 2022.
Nurlina mengungkapkan, pemerintah akan menetapkan besaran ganti rugi jika adanya sapi yang terinfeksi PMK. Meskipun saat ini belum diketahui nilai pastinya. Namun diperkirakan kisaran mencapai Rp9 juta per ekor sapi.
“Mengenai berapa kisarannya kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat, karena hari ini akan ditetapkan nilai kompensasi,” ungkap Nurlina.
Nurlina menjelaskan, syarat agar mendapatkan kompensasi ganti rugi, harus berdasarkan SOP, sapi yang terinfeksi akan direkomendasikan agar dipotong bersyarat.
- Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Konflik Akses Jalan Pesantren Darul Istiqomah, Yasir Machmud Minta Jalan Dipakai Bersama
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
“Yang dapat kompensasi sapi yang terinfeksi PMK dan harus dipotong bersyarat. Kalau sapi sehat itu tidak dapat kompensasi,” jelasnya.
Untuk saat ini, pemerintah hanya memberikan kompensasi bagi peternak sapi. Sementara hewan lainnya seperti, kerbau, kambing dan domba tidak ditanggung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
