Terkini.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian bakal menetapkan nilai kompensasi ganti rugi untuk peternak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jika ternaknya terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, drh Nurlina Saking saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Sulsel, Senin 18 Juli 2022.
Nurlina mengungkapkan, pemerintah akan menetapkan besaran ganti rugi jika adanya sapi yang terinfeksi PMK. Meskipun saat ini belum diketahui nilai pastinya. Namun diperkirakan kisaran mencapai Rp9 juta per ekor sapi.
“Mengenai berapa kisarannya kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat, karena hari ini akan ditetapkan nilai kompensasi,” ungkap Nurlina.
Nurlina menjelaskan, syarat agar mendapatkan kompensasi ganti rugi, harus berdasarkan SOP, sapi yang terinfeksi akan direkomendasikan agar dipotong bersyarat.
- 10 Ranperda Baru di Sulsel Akan Dibahas Tahun Ini, 3 Prakarsa Gubernur
- Buntut Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, DPRD Sulsel Panggil 12 Distributor
- Hadiri Bhayangkara 77 Color Run, Syaharuddi Alrif Harapkan Jadi Event Tahunan
- Kunker ke Jatim, Bamperda DPRD Sulsel Bahas Dua Agenda
- Beri Perlindungan ke Penderita HIV/AIDS di Sulsel, GIPA Minta Perda Nomor 4 Tahun 2010 Direvisi
“Yang dapat kompensasi sapi yang terinfeksi PMK dan harus dipotong bersyarat. Kalau sapi sehat itu tidak dapat kompensasi,” jelasnya.
Untuk saat ini, pemerintah hanya memberikan kompensasi bagi peternak sapi. Sementara hewan lainnya seperti, kerbau, kambing dan domba tidak ditanggung.