Terkini.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian bakal menetapkan nilai kompensasi ganti rugi untuk peternak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jika ternaknya terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, drh Nurlina Saking saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Sulsel, Senin 18 Juli 2022.
Nurlina mengungkapkan, pemerintah akan menetapkan besaran ganti rugi jika adanya sapi yang terinfeksi PMK. Meskipun saat ini belum diketahui nilai pastinya. Namun diperkirakan kisaran mencapai Rp9 juta per ekor sapi.
“Mengenai berapa kisarannya kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat, karena hari ini akan ditetapkan nilai kompensasi,” ungkap Nurlina.
Nurlina menjelaskan, syarat agar mendapatkan kompensasi ganti rugi, harus berdasarkan SOP, sapi yang terinfeksi akan direkomendasikan agar dipotong bersyarat.
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Harga Pupuk Subsidi di Bone Tembus Rp110 Ribu, DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Distribusi
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
- Pimpinan DPRD Sulsel Jamu Kajati Sila Pulungan
- APT Harap Polemik Paskibraka Tidak Memicu Perpecahan Sosial
“Yang dapat kompensasi sapi yang terinfeksi PMK dan harus dipotong bersyarat. Kalau sapi sehat itu tidak dapat kompensasi,” jelasnya.
Untuk saat ini, pemerintah hanya memberikan kompensasi bagi peternak sapi. Sementara hewan lainnya seperti, kerbau, kambing dan domba tidak ditanggung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
