Sapi Terinfeksi PMK, Pemerintah Bakal Beri Kompensasi Ganti Rugi Bagi Peternak di Sulsel
Komentar

Sapi Terinfeksi PMK, Pemerintah Bakal Beri Kompensasi Ganti Rugi Bagi Peternak di Sulsel

Komentar

Terkini.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian bakal menetapkan nilai kompensasi ganti rugi untuk peternak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jika ternaknya terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, drh Nurlina Saking saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Sulsel, Senin 18 Juli 2022.

Nurlina mengungkapkan, pemerintah akan menetapkan besaran ganti rugi jika adanya sapi yang terinfeksi PMK. Meskipun saat ini belum diketahui nilai pastinya. Namun diperkirakan kisaran mencapai Rp9 juta per ekor sapi. 

“Mengenai berapa kisarannya kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat, karena hari ini akan ditetapkan nilai kompensasi,” ungkap Nurlina.

Nurlina menjelaskan, syarat agar mendapatkan kompensasi ganti rugi, harus berdasarkan SOP, sapi yang terinfeksi akan direkomendasikan agar dipotong bersyarat.

Baca Juga

“Yang dapat kompensasi sapi yang terinfeksi PMK dan harus dipotong bersyarat. Kalau sapi sehat itu tidak dapat kompensasi,” jelasnya.

Untuk saat ini, pemerintah hanya memberikan kompensasi bagi peternak sapi. Sementara hewan lainnya seperti, kerbau, kambing dan domba tidak ditanggung.