Pemilik Akun Snack Video @rakyatjelata_98 Ditangkap, Akun Opposite6890 Diduga Sebagai Dalang Dilacak Polisi

Pemilik Akun Snack Video @rakyatjelata_98 Ditangkap, Akun Opposite6890 Diduga Sebagai Dalang Dilacak Polisi

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemilik akun snack video @rakyatjelata_98 ditangkap polisi buntut video hoax soal Fadil Imran dan Ferdy Sambo diduga dari akun Opposite6890, diedit kembali dan diunggah dalam akun snack video @rakyatjelata_98. Sementara akun Opposite6890 dilacak polisi diduga sebagai dalang video hoax itu, Jumat 29 Juli 2022.

Polisi akan melacak pemilik akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890 lantaran video hoax mengenai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Terkait hal itu, informasi yang diunggah oleh Opposite6890 tersebut menjadi sumber dari tersangka AH membuat hoax terkait Fadil dan Sambo yang diunggah di akun snack video @rakyatjelata_98.

“Akun ini kan boleh kita bilang akun enggak jelas kita sedang telusuri siapa adminnya ini,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Dikatakan Auliansyah, pihaknya pun akan melakukan proses hukum atas pemilik akun Opposite6890 itu.

Baca Juga

“Nanti kalau kita sudah dapatkan adminnya tentunya kita akan proses hukum yang bersangkutan,” ujar dia dilansir dari cnnindonesia.com.

Diketahui, polisi menangkap lantaran AH membuat dan menyebarkan konten video yang berisi narasi hoax terkait Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo. Video tersebut diunggah pada akun snack video @rakyatjelata_98.

Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku narasi dalam video yang dibuatnya berasal dari akun Twitter dan channel Telegram Opposite6890.

“Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun snack video @rakyatjelata_98,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 28 Juli 2022.

Buntut dari perbuatannya, tersangka AH dijatuhi Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan atau Pasal 14, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun lamanya.

Dari video yang didapatkan, tersangka membuat konten video yang mengupas terkait dugaan pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta di akhir tahun 2021.

Kombes Edwin Harianja saat itu menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soetta diduga sebagai anak kesayangan Irjen Ferdy Sambo sehingga kasus narkoba tersebut dihentikan penyidikannya.

Dari video tersebut pun dinarasikan, Polda Metro Jaya pun disebut menutupi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Edwin selaku Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandy dan sembilan anggotanya dicopot, kemudian diperiksa buntut dugaan pelanggaran disiplin pada kasus narkoba itu.

Dikatakan kasus Edwin tersebut disenyapkan karena yang bersangkutan diduga adalah anak kesayangan dari Ferdy Sambo.

“Kombes Pol Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta. Lalu uangnya Rp40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi dan Rp10 miliar untuk Kapolres Bandara Soetta. Bagaimana nasib institusi Polri jika perwiranya menjadi bekingan kartel narkoba? Copot kapolda Fadil Imran sebelum terlambat,” begitu narasi dalam video tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.