Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Bharada E alias Richard Eliezer bisa saja bebas dari pidana apabila terbukti hanya diperintah untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, kata dia, pelaku yang memerintahkan penembakan tidak akan bisa bebas. Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“Mungkin saja apabila dia (Bharada E) menerima perintah, bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” ucap Mahfud dalam konferensi pers, seperti dikutip Liputan6, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia juga meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk melindungi Bharada E agar selamat dari racun maupun penganiayaan.
Dengan begitu, Bharada E dapat memberikan kesaksiannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J di pengadilan.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” ujarnya.
Mahfud Md turut mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil membuka kasus ini secara terang. Salah satunya, menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang. Khususnya, di dalam cara menemukan pelaku utama yang orang atau terduga orang yang dulunya ragu,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sampai berita ini diturunkan, polri masih mendalami saksi-saksi dalam kasus ini. Sampai saat ini, Bharada E masih berstatus tersangka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
