Terkini.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2023 pada Rabu 20 September 2023.
Pendaftaran seleksi PPPK 2023 tersebut dibuka Pemprov Sulsel untuk sejumlah formasi PPPK, salah satunya PPPK Guru.
Informasi terkait PPPK Pemprov Sulsel 2023 tertuang dalam pengumuman Nomor 800/5435/BKD tentang Seleksi PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Lewat pengumuman tersebut, Pemprov Sulsel mengalokasikan kebutuhan formasi PPPK Guru di Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 yakni sebanyak 2.870.
Berikut syarat pendaftaran PPPK Pemprov Sulsel 2023:
Persyaratan Umum:
- Pemprov Sulsel-USAID ERAT Susun Manual Book Penggunaan Aplikasi Inzting
- Silaturahmi ke Kantor Dinas TPH-BUN Sulsel, Pj Gubernur Dialog dengan Para Pegawai
- Pj Gubernur Sulsel Operasi Pasar Jelang Natal dan Tahun Baru di Makassar, Ini Daftar Harga
- Komisi II DPR RI Apresiasi Upaya Pemprov Sulsel Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
- Dorong Kerajinan Berdaya Saing, Disperindag-Dekranasda Sulsel Lakukan Pendampingan Teknis di Pangkep
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan