Terkini.id, Jakarta– Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E baru-baru ini datang mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK.
Melansir detik.com. Deolipa Yumara berharap agar bisa bertemu dengan pimpinan di LPSK.
“Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK,” ujar Deolipa, Senin 8 Agustus 2022.
Ia juga menjelaskan kliennya akan mengajukan justice collaborator untuk mengusut kasus kematian Brigadir J.
“Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,” katanya.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mempersilahkan kepada pihak Bharada E jika ingin mengajukan justice collaborator untuk membuat terang kasus tersebut.
“Silakan (mengajukan justice collaborator), kami belum terima permohonan resminya,” tuturnya, Minggu 7 Agustus 2022.
“Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkaranya,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam pengajuan justice collaborator akan ada tambahan tahapan lagi, khususnya soal sifat penting keterangan.
“Tahapan sama dengan sebelumnya, dan akan ada tahapan lagi. Khususnya soal sifat penting keterangan,” terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
