Terkini.id, Makassar – Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution mengingatkan Pemerintah Kota Makassar soal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia menilai PSBB mesti memiliki dasar hukum yang tegas bagi para pelanggar.
“Mungkin kita bisa adopsi sistem yang dilakukan oleh India atau di Cina atau di beberapa negara di Amerika Selatan menggunakan hukum cambuk,” kata dia, Jumat, 17 April 2020.
Dia mengatakan hal itu memungkinkan bila pelanggaran yang sama terjadi berulang-ulang.
Tindakan tegas, kata dia, menjadi penting dan diperlukan dalam menekan penyebaran corona. Ia mewanti-wanti sekiranya penerapan PSBB tak sekadar menjadi kebijakan yang sia-sia saat diberlakukan.
- Ini Tips Keuangan agar Tak Boros di Rumah Aja jika PPKM Darurat Diperpanjang
- Alasan Razia PSBB, PDIP: Satpol PP Minta Uang ke Pengusaha
- Politikus PDIP: Pemberlakuan PSBB Ketat Jangan Nanggung, Sekalian Beberapa Bulan
- Pembatasan Jam Operasional Berakhir, Pemkot Belum Tentukan Langkah PSBB
- Dewan Siapkan Anggaran Rp 50 M Bila Makassar PSBB
“Diberikan ketegasan yah tidak apa-apa sekali-sekali,” tegasnya.
Selain itu, Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menawarkan opsi lain. Bila hukum seperti cambuk tak ingin diterapkan, maka pihak pemerintah kota harus memberi sanksi tegas bagi pelanggar PSBB.
“Apabila ada pelanggaran, itu harus diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai berat. Pada sanksi-sanksi ringan itu adalah peneguran itu kalau dia melakukannya lagi selanjutnya sebaiknya itu diberikan ketegasan,” ungkapnya.
Diketahui, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui penerapan PSBB di Kota Makassar. Hal tersebut tetuang melalui Surat Keputusan (SK) Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
