Terkini.id, Jakarta – Pengamat Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menyatakan bahwa dirinya tidak yakin Irjen Ferdy Sambo akan mendapat hukuman mati karena telah membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut Prof Romli Atmasasmita, kasus pembunuhan Brigadir J terjadi karena kepentingan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan masyarakat ataupun negara.
Oleh karena itu, ia tidak yakin hakim akan menjatuhkan hukuman mati kepada Irjen Ferdy Sambo.
“Saya tidak yakin, hakim akan menjatuhkan hukuman mati. Karena kasus pembunuhan ini kan dipicu oleh urusan keluarga antara Irjen FS dan istri, Nyonya PC. Tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat luas dan keamanan negara,” ujar Prof Romli Atmasasmita, dikutip dari rm.id, Senin 15 Agustus 2022.
Diketahui bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana akan mendapatkan minimal 20 tahun penjara.
- Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati: Teman-Teman Jangan Senang Dulu
- Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati, Ibu Brigadir J Menangis, Kenapa?
- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Rudolf Tobing Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut, Prof Romli Atmasasmita menjelaskan, jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan dan telah diputuskan melalui Mahkamah Agung (MA), maka eksekusi hukuman mati akan dilakukan dengan cara tembak mati.
Di Indonesia biasanya hukuman mati dengan cara ditembak dilaksanakan di Pulau Nusakambangan.
“Tapi tentu saja, tidak semudah itu. Karena dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak harus sama sependapat dengan jaksa penuntut,” kata Prof Romli Atmasasmita.
Selanjutnya, Prof Romli Atmasasmita berujar bahwa hakim yang akan menangani kasus Irjen Ferdy Sambo kelak harus memiliki pengetahuan yang luas.
“Karena itu, hakim wajib memiliki wawasan yang luas. Orang yang mencuri karena serakah, hukumannya tidak bisa disamakan dengan orang yang mencuri karena kelaparan,” tutur Prof Romli Atmasasmita.
Mengenai apakah suatu tindakan kriminal direncanakan atau sebaliknya, itu semua akan bergantung pada bukti, saksi serta para tersangka dalam kasus itu.
Kalau dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ditemukan bukti yang bisa menjerat Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya maka mereka tidak bisa dikenakan hukuman mati dan aturan dalam Pasal 340 KUHP.
Perbuatan Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lain hanya akan masuk dalam kategori pembunuhan biasa.
“Jika fakta persiapan tidak terbukti atau tidak memiliki kekuatan bukti yang sempurna, maka harusnya dikenakan pasal pembunuhan biasa atau Pasal 338 KUHP,” imbuh Prof Romli Atmasasmita.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
