Terkini.id, Jakarta – Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Polri mengungkap peran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Agus diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.
Melansir Tribunnews pada Selasa 6 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain merusak barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah TKP.
“KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Dedi di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 6 September 2022.
Meski demikian, Dedi tidak menjelaskan secara detail soal pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice itu.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Lebih lanjut, pelanggaran itu nantinya akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.
“Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya,” ujar Dedi.
Sebelumnya diketahui, Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu meliputi Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
