Terkini.id, Jakarta – Penyidik KPK menggeledah kantor Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Ada sejumlah dokumen yang didapat dari lokasi penggeledahan.
“Di kantor Bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022.
KPK juga menggeledah perusahaan yang diduga milik Terbit Rencana. Di sana KPK mengamankan dokumen yang diduga terkait perkara yang menjerat Bupati Langkat nonaktif itu.
“Sedangkan di perusahaan yang diduga milik Tersangka TRP serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara,” ungkap Ali.
Ali mengatakan bukti-bukti yang didapat penyidik akan dianalisis terlebih dahulu. Selanjutnya, barang bukti itu akan disita untuk melengkapi berkas perkara.
- Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Tidak Berani Memberi Kesaksian Negatif, LPSK: Bupati Langkat Punya Kemampuan Kontrol Sosial
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia Tidak Dipenjarakan, Edwin Partogi: Padahal Perbuatan Mereka Telah membuat Luka, Trauma dan Kematian
- LPSK: Tersangka Pukul Jari Kaki Korban Kerangkeng Manusia Hingga Putus, Warganet: Bupati Langkat Adalah Bupati Laknat!
- Baru! Komnas HAM Rilis Temuan Fakta Perbudakan Kejam di Langkat, Warganet: Hukum dan Usut Habis Semua yang Terlibat!
“Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisis dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka TRP dan kawan-kawan,” ujarnya dikutip dari laman detikcom.
Sebelumnya, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah terjaring OTT. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.
Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024 bersama dengan Tersangka ISK, yang adalah saudara kandung Tersangka TRP, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis 20 Januari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
