Terkini.id, Jakarta – Polda Sumatera Utara memeriksa tujuh tersangka penganiayaan berujung kematian dan kasus perdagangan orang penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Namun, salah satu tersangka berinisial DP tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Hari ini ada tujuh tersangka yang saya bawa untuk pemeriksaan. Semua nama-nama tersangka seperti yang disebut oleh media,” kata Sangap Surbakti dilansir dari laman Tempo pada Jumat, 25 Maret 2022.
Sangap mengatakan, Dewa Peranginangin akan datang ke Polda Sumut usai sholat Jumat.
“Tadi malam saya jemput satu persatu para tersangka karena rumah mereka jauh di desa-desa di Langkat. Kami kooperatif menghadiri pemeriksaan ini,” ujar Sangap.
- Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Tidak Berani Memberi Kesaksian Negatif, LPSK: Bupati Langkat Punya Kemampuan Kontrol Sosial
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia Tidak Dipenjarakan, Edwin Partogi: Padahal Perbuatan Mereka Telah membuat Luka, Trauma dan Kematian
- Baru! Komnas HAM Rilis Temuan Fakta Perbudakan Kejam di Langkat, Warganet: Hukum dan Usut Habis Semua yang Terlibat!
- Mengejutkan! Fakta Miris Soal Kerangkeng Manusia, Diduga Oknum TNI AD Terlibat, Komnas HAM: Semakin Ganjil Kasus Ini
Penyidik Polda Sumut menetapkan delapan tersangka terkait kematian penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana.
Kedelapan tersangka tersebut berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. sementara tersangka berinisial SP dikenakan Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, penetapan nama-nama tersangka itu merupakan bentuk kemajuan dari penelusuran kasus yang telah dilakukan Polda Sumut.
Diketahui bahwa Dewa Perangin-angin (DP) merupakan anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Ia disebut menggunakan alat kejut listrik hingga tetesan plastik saat menyiksa penghuni kerangkeng manusia di rumah orang tuanya itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan Dewa ialah memukul menggunakan selang, menyundut kemaluan korban dengan rokok, memukul jari kaki kanan kiri dengan batu, melepas kuku kaki dengan palu, memukul jari kaki sampai terbelah memakai palu. Akibatnya, tiga korban mengalami jari tangan terputus.
Fakta adanya kebiadaban ini menuai komentar dari warganet.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
