Tekini.id, Jakarta- Permohonan banding ditolak dalam sidang etik, Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri mengambil langkah akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang yang digelar pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu hasil sidang etik menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, membuat Sambo tetap dipecat secara tidak terhormat.
Ferdy Sambo terlihat akan mengambil jalur hukum lainnya ali-alih menerima putusan dan menghabiskan masa tahanan sebagai tersangka utama terkait pembunuhan Brigadir J.
Mengaku siap menghadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo atas hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian.
“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo“ kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 21 September 2022
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
Sebut hal wajar, langkah mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara, menurut Dedi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding disebut wajar.
Dedi juga menekan bahwa hasil putusan sidng komisi kode etik polri sudah final dan mengikat.
Propam, Biro Wabprof dn Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang belaku di undang-undang dan minim celah untuk digugat tegasnya.
Surat pemecatan Ferdy Sambo pun tidak akan sampai ke Presiden Jokowi , surat tersebut telah diproses di internal Polri dan diberikan langsung ke yang bersangkutan.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil Sekretaris Militer lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan” tambahnya.
“Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM itu artinya SDM juga sudah proses” jelas Dedi dikutip dari Suara.com.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
