Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, Jakarta – Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananbahwa tragedi Kanjuruhan bukan kategori pelanggaran HAM berat dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi menilai pernyataan Mahfud tidak berdasar dan menyesatkan, sebab Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Menurut Koalisi, lembaga yang berwenang menyatakan hal itu adalah Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk timad hoc,” ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mewakili Koalisi dalam keterangannya, Selasa, 3 Januari 2023, dilansir tempo.co.

Selain itu, Koalisi berpendapat meskipun Mahfud menyebut pernyataannya itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, pernyataan tak adanya pelanggaran HAM itu tetap keliru.

Baca Juga

Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Menurut koalisi, jika penyelidikan kasus menggunakan UU 26 Tahun 2000, maka Komnas HAM dapat menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

“Bahwa walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Mengingat, tragedi kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan,” kata Fatia.

Desak Tindak Lanjut TGIPF

Atas dasar tersebut, Fatia mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mengingat terdapat berbagai fakta yang perlu untuk ditelusuri lebih lanjut, seperti mengenai pertanggungjawaban komando/atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.