Terkini.id, Makassar – Petugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) KPU Makassar mulai bertugas mendata calon pemilih untuk Pilkada Makassar.
Petugas Coklit di Kecamatan Manggala menemukan beberapa warga yang masuk dalam daftar sudah meninggal. “Kami akan laporkan sesuai format,” kata salah satu petugas, Senin 20 Juli 2020.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, tim sudah bekerja mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Dalam menjalankan tugas, petugas diminta untuk menjaga jarak dan interaksi dengan warga. Mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bagi warga yang sudah meninggal saat dilakukan Coklit akan masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal.
“Pada saat dicoklit diberikan keterangan U. Berarti ubah data,” ungkap Endang.
- Kalla Land & Property Raih Corporate Entrepreneurial Marketing Award 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Keberlanjutan
- Tanda-tanda Ada Tersangka, Tiga Kasus yang Menyeret Bupati Gowa Naik ke Tahap Penyidikan
- Wali Kota Munafri Ibaratkan Makassar Taman Bunga: Saya Akan Bersihkan Ilalang yang Menutupi Keindahan
- Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun
- Oknum Guru Di Jeneponto Diduga Aniaya Siswa, Korban Demam Dan Merasakan Sakit Jika Menelan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerjunkan petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) serentak pada tahapan pemutakhiran data pemilih menghadapi Pemilihan Wali kota (Pilwali) Makassar 2020.
Endang Sari mengatakan, sebanyak 1.360 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah turun melakukan pencocokan dan penelitian di seluruh kelurahan di kota Makassar.
“Mereka turun melakukan coklit dari rumah ke rumah,” ujarnya.
Endang menambahkan, KPU Makassar pastikan semua Petugas pemuktahiran data pemilih yang turun melakukan coklit data pemilih sudah melakukan rapid test dan hasilnya non Reaktif.
Selama di lapangan petugas mereka memperhatikan protokol kesehatan dan mengupayakan agar tidak masuk ke rumah dan cukup di teras melakukan coklit.
Dia menjelaskan dokumen yang harus dipersiapkan warga jika dikunjungi PPDP saat melakukan coklit, di antaranya yakni kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan (suket E-KTP) serta menjawab semua pertanyaan PPDP dengan jujur.
“Kami berharap masyarakat proaktif dengan menyiapkan KK dan KTP, agar proses pencocokan dan penelitian data pemilih bisa maksimal dan data pemilih kita bisa semakin akurat,” harap Endang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
