Terkini.id, Makassar – Petugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) KPU Makassar mulai bertugas mendata calon pemilih untuk Pilkada Makassar.
Petugas Coklit di Kecamatan Manggala menemukan beberapa warga yang masuk dalam daftar sudah meninggal. “Kami akan laporkan sesuai format,” kata salah satu petugas, Senin 20 Juli 2020.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, tim sudah bekerja mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Dalam menjalankan tugas, petugas diminta untuk menjaga jarak dan interaksi dengan warga. Mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bagi warga yang sudah meninggal saat dilakukan Coklit akan masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal.
“Pada saat dicoklit diberikan keterangan U. Berarti ubah data,” ungkap Endang.
- Puluhan UMKM Ikuti UMK Academy 2026 di Makassar, Fokus Green Business dan Digital Marketing
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026 di Maros Selama Tiga Hari
- Semen Tonasa Raih Penghargaan pada HUT ke-66 Pangkep, Buktikan Kontribusi Nyata bagi Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerjunkan petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) serentak pada tahapan pemutakhiran data pemilih menghadapi Pemilihan Wali kota (Pilwali) Makassar 2020.
Endang Sari mengatakan, sebanyak 1.360 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah turun melakukan pencocokan dan penelitian di seluruh kelurahan di kota Makassar.
“Mereka turun melakukan coklit dari rumah ke rumah,” ujarnya.
Endang menambahkan, KPU Makassar pastikan semua Petugas pemuktahiran data pemilih yang turun melakukan coklit data pemilih sudah melakukan rapid test dan hasilnya non Reaktif.
Selama di lapangan petugas mereka memperhatikan protokol kesehatan dan mengupayakan agar tidak masuk ke rumah dan cukup di teras melakukan coklit.
Dia menjelaskan dokumen yang harus dipersiapkan warga jika dikunjungi PPDP saat melakukan coklit, di antaranya yakni kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan (suket E-KTP) serta menjawab semua pertanyaan PPDP dengan jujur.
“Kami berharap masyarakat proaktif dengan menyiapkan KK dan KTP, agar proses pencocokan dan penelitian data pemilih bisa maksimal dan data pemilih kita bisa semakin akurat,” harap Endang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
