Terkini.id, Makassar – Pj Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb tengah merancang mal pelayanan publik yang terintegrasi dengan pemerintah provinsi. Ia beralasan hal tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi.
“Jangan hanya yang dikeluarkan oleh Peraturan daerah (Pemda)-nya saja yang diitegrasikan. Harus integrasi semua, termasuk instansi pusat yang ada di daerah, itu namanya publik service mal,” kata Iqbal kepada pewarta di Balai Kota Makassar, Kamis, 4 Juli 2019.
Ia menanyakan perihal pengurusan SIM, klaim BPJS, Asuransi, dan mengurus imigrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Iqbal menilai kalau public service mal yang izinnya hanya dikeluarkan pemerintah daerah saja akhirnya tidak jadi mal. Termasuk PTSP Makassar pun tidak bisa terintegrasi dengan data di luar dari urusan pemerintah kota. Misalnya menjadi tempat mengurus izin untuk bawa sapi ke kalimantan.
“Tidak ada karena keluarnya di dinas peternakan, mestinya PTSP tidak boleh bicara soal tingkatan level pemerintah,” ujarnya.
- Anggota Komisi A Sebut Pj Wali Kota Makassar Sibuk Sendiri
- Peresmian Rumah Pemotongan Hewan, Pj Rudy Bakal Ganti Orang-orangnya
- Pj Wali Kota Makassar Melantik 10 ASN Bidang Arsiparis
- Dinilai Belum Bisa Terima Kemenangan Danny-Fatma, Pj Wali Kota Makassar Jadi Sorotan Publik
- Pj Wali Kota Makassar Akan Evaluasi Bawahannya yang Bertemu Danny Pomanto
Ia menilai mestinya DPMPTSP Kota Makassar bisa bergabung dengan PTSP provinsi sebab dengan begitu urusan persoalan administrasi menjadi lebih mudah lantaran satu tempat.
“Masyarakat mana tahu itu urusan provinsi, mana urusan pemerintah kota,” tukasnya.
Iqbal menilai mal pelayanan publik belum bisa disebut mal karena hanya mengurusi urusan Pemkot
Iqbal juga menanyakan di mana masyarakat harus mencari SMA yang masih kosong lantaran tidak lulus zonasi. Pada saat yang sama ada adiknya yang juga mau mendaftar dan mencari SMP mana yang masih kosong.
“Mestinya di tempat yang sama dong, anak sekolah mana mau tau kalau SMA urusan provinsi. dan SMP urusan Pemkot,” kata dia.
Ia pun menilai mal pelayanan publik di Kota Makassar belum bisa disebut mal lantaran hanya mengurusi urusan Pemkot saja. Belum terintegrasi dengan dengan pemerintah provinsi.
“PTSP kota makassar belum bisa disebut mal pelayanan publik,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
