Terkini.id – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani menghadiri rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin 28 Juni 2021.
Rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses masa persidangan III tahun 2020/2021,
Abdul Hayat hadir mewakili Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada rapat paripurna itu.
Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas pembentukan Ranperda, terutama pada segenap anggota dewan yang menjadi inisiator Ranperda yang tentunya akan upaya dan kerja anggota dewan dalam mengisi dan inisiasi dalam bentukan Ranperda tersebut.
“Sebagaimana pembentukan Ranperda maka dipandang perlu untuk memberikan saran dan masukkan maupun hal-hal yang berupa pertanyaan terkait Ranperda yang akan dibahas untuk tercapainya tujuan bersama,” ucap Abdul Hayat membaca sambutan Plt Gubernur Sulsel.
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
- Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf Dapat Suntikan Dana Rp1 Miliar dari Pemprov Sulsel
- Perjuangan Keisha, Pemprov Sulsel Ungkapkan, Cathlyn Ranking 7, Utusan Makassar Lainnya Posisi 5
- Sulsel Kebagian 25 Sapi Kurban Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman: Akan Disalurkan ke Wilayah Prioritas
Sehubungan dengan hal tersebut serta memperhatikan penjelasan DPRD dan naskah akademik tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, dapat dipahami bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada hakekatnya merupakan upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai hak asasi manusia.
“Bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dalam undang-undang tersebut salah satu ketentuannya,” katanya.
Dari aspek pembentukan Perda juga dianjurkan dalam peraturan daerah terkait dengan instansi yang akan diatur dalam Perda mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini.
“UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya mengenai persoalan di pemerintah daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yg di atur dalam undang-undang tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, melalui pemandangan umum juru bicara Fraksi Partai Golkar, Sofian Syam mengaku, sangat menyambut baik Ranperda tersebut.
“Fraksi Golkar menyambut baik soal Ranperda ini,” singkatnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Rahmat Kasyim mengaku, melalui Ranperda ini sifatnya disetujui untuk dilanjutkan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sulsel.
“Tiga Ranperda APBD 2020 adalah yang disetujui oleh anggota DPRD anggaran APBD untuk mengurangi kemiskinan dan mengupayakan kesejahteraan masyarakat di Sulsel,” ungkapnya.
Fraksinya, memberikan apresiasi atas capaian Pemprov Sulsel selama ini. Kendati demikian Sulsel mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sulsel.
“Kami menyampaikan apresiasi apa saja yang telah dilakukan pemerintah provinsi Sulsel,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
