Polda Merto Jaya Akan Tangguhkan Penahanan Terhadap Salah Seorang Warga yang Posting Soal Kasus Ferdy Sambo di Sosial Media
Terkini.Id, Jakarta – Polda Metro Jaya mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril yang memposting soal kasus Irjen Ferdy Sambo diakun sosial medianya.
Sebagai informasi, Masril adalah salah seorang warga Pekanbaru yang memposting Ferdy Sambo diakun sosial medianya yang ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya pada Minggu 31 Juli 2022.
Masril telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 22 hari sejak penangkapannya, sebagaimana yang disebutkan oleh pengacaranya.
“Polda Metro Jaya akan atau sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022, dilansir CNNIndonesia.
Namun, Zulpan tidak mengatakan soal alasan penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Masril.
Dia pun membenarkan soal penangkapan dan penahanan Masril. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut kronologi kasus yang menjerat Masril.
“Ya, kan betul, sudah ditahan 22 hari,” tuturnya.
Sebelumnya, Masril ditangkap oleh aparat kepolisian usai memposting Irjen Ferdy Sambo ditangkap polisi. Warga asal Kota Pekanbaru itu telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu disebut memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Pada postingan konten yang mengutip akun @opposite6890, Masril memberi tagar #BerantasJudiOnline.
Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi model A nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Juli 2022. Laporan model A adalah aduan yang dibuat internal kepolisian.
“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP,” kata Kuasa hukum Masril, Suroto di Pekanbaru, Selasa 23 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Suroto menilai Masril hanya memposting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan beberapa oknum anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral.
“Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang,” ungkap Suroto.
Lebih lanjut, Sutoto mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Masril. Kata dia, Masril juga telah meminta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun Twitter.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari pihak Masril terkait penangguhan penahanan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.