Terkini.id, Jakarta– Polda Metro Jaya beri klarifikasi soal video viral Roy Suryo ikut acara klub Mercy memakai penyangga leher seperti setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, melalui akun Instagram @mblsclubina memperlihatkan Roy Suryo sedang mengikuti acara Mercedes SL Club Indonesia.
Mengutip detik.com. Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Metro Jaya menerangkan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo.
“Terkait viralnya Roy Suryo yang touring motor dan sebagainya kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit tapi di luar dia aktivitas seperti itu. Lalu terkait dengan itu, gimana tanggapan Polda Metro kan? Saya berbicara mewakili Polda Metro jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan. Itu jawabannya,” ujarnya, Selasa 2 Agustus 2022.
Zulpan juga mengatakan akan mempersilahkan masyarakat untuk berpendapat. Namun, pihaknya sudah mempertimbangkan untuk tidak menahan Roy Suryo.
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
- Tak Terima Triknya Dibongkar Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan: You Will Get Karma!
Jawabannya dari Polda Metro Jaya seperti yang tadi sudah saya sampaikan. Silakan saja masyarakat berpersepsi itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan,” terangnya.
Seperti yang diberitakan, Roy Suryo tidak ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Akan tetapi, Zulpan menegaskan kasus tersebut akan berlanjut.
“Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya sehingga nanti kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan,” ucapnya, Senin 1 Agustus 2022.
Ia pun menuturkan, Roy Suryo sudah diperiksa sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas kasus tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut,” tuturnya.
“Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP, yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan,” sebutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
