Terkini.id – Puluhan lokasi tambang galian pasir atau galian tambang C di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini masih beroprasi meski diduga tanpa memiliki izin (ilegal).
Dimana dampak yang ditimbulkan tambang pasir tersebut, yakni terjadinya abrasi yang mengakibatkan beberapa titik bahu jalan menjadi amblas meski sebagian sudah diperbaiki.
Selain merusak bahu jalan, aktivitas tambang galian C di Desa Welado Juga banyak menimbulkan kerugian, khususnya terhadap lingkungan sekitar dan terjadi pendangkalan sungai Walennae yang diakibatkan oleh aktifitas tambang tersebut.
Informasi dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, tambang galian C yang beroperasi harus mengantongi izin dan melakukan pemasangan papan bicara di lokasi penambangan sebagai bukti bahwa usahan tersebut miliki izin dari instansi terkait.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dugaan adanya oknum anggota Polri yang melakukan pembiaran aktivitas galian tambang pasir di Desa Welado Kabupaten Bone mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
- Dirut PT CLM Ditahan Tanpa Melihat Surat Penetapan Tersangka, IPW Minta Penyidik Polda Sulsel Dievaluasi
- Eks Direktur PT CLM Ditangkap Usai Beri Keterangan Palsu, Kuasa Hukum: Sangat Tendensius
- Tim Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Balik Penahanan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel
- Polda Sulsel Amankan Anggota Polres Torut, Diduga Bekingi Pengedar Narkoba
- Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polres Torut, Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus
“Kami cek kebenaran informasi itu dan tidak akan menutup mata adanya informasi seperti itu dari masyarakat,” kata Kabid Humas.