Terkini.id – Puluhan lokasi tambang galian pasir atau galian tambang C di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini masih beroprasi meski diduga tanpa memiliki izin (ilegal).
Dimana dampak yang ditimbulkan tambang pasir tersebut, yakni terjadinya abrasi yang mengakibatkan beberapa titik bahu jalan menjadi amblas meski sebagian sudah diperbaiki.
Selain merusak bahu jalan, aktivitas tambang galian C di Desa Welado Juga banyak menimbulkan kerugian, khususnya terhadap lingkungan sekitar dan terjadi pendangkalan sungai Walennae yang diakibatkan oleh aktifitas tambang tersebut.
Informasi dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, tambang galian C yang beroperasi harus mengantongi izin dan melakukan pemasangan papan bicara di lokasi penambangan sebagai bukti bahwa usahan tersebut miliki izin dari instansi terkait.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dugaan adanya oknum anggota Polri yang melakukan pembiaran aktivitas galian tambang pasir di Desa Welado Kabupaten Bone mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
- Indonesia Sehat Jiwa dan Satbrimob Sulsel Resmikan Pusat Layanan Kesehatan Mental di Makassar
- Husniah Talenrang Diperiksa di Polda Sulsel Sejak Pukul 13.00 WITA, Kasus Pengadaan Seragam Rp16 M
- Tak Perlu Jauh-jauh, Bareskrim Polri Serahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
- Asmo Sulsel Dukung Program Go Safe-T, Perkuat Budaya Safety Riding di Tiga Kecamatan Rawan Kecelakaan Makassar
- DP3A Sulsel Dampingi Kasus Dugaan Perdagangan Bayi di Makassar
“Kami cek kebenaran informasi itu dan tidak akan menutup mata adanya informasi seperti itu dari masyarakat,” kata Kabid Humas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
