Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahra Wardaya turut menanggapi mengenai penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Menurut Mustofa Nahra, dia tidak perduli atau EGP dengan Bharada E yang disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dia pun lantas mempertanyakan kebenaran dari tudingan yang diarahkan ke Brigadir J yakni pelecehan seksual terhadap istri Ferdi Sambo.
“Saya sih, EGP soal Bharada. Yang perlu diklarifikasi, apakah betul almarhum J melakukan pelecehan sekseual dengan menodong pistol ke si Emak?”, kata Mustofa Nahra, dikutip dari cuitannya, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut politisi partai umat, tidak elok jika mengarahkan fitnah kepada orang yang sudah meninggal, olehnya itu dia meminta untuk pihak terkait menjelaskan mengenai persoalan ini.
- Grace Ngaku Ogah Dukung Anies, Politisi Partai Ummat: Susu Sebelanga Bisa Rusak Karena Setitik Noda!
- Pernyataan Grace Natalie Disinggung Politisi Partai Ummat: Capres Terbaik Bisa Saja Keok Gara-gara Ada Dukungan PSI
- Mahasiswa yang Tak Ikut Kuliah Jokowi Terancam Sanksi Akademik, Mustofa: Mereka Bayar Sendiri Kuliahnya, Kok Dipaksa?
- Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Netizen Sebut Mustofa Nahrawardaya Tukang Bohong : Uang Rp100 Gede
- Menolak Lupa! 'Penyaliban Baiknya Tak di Tempat Terbuka, Darahnya Mencurah ke Tanah'
“Karena orang yang sudah meninggal tidaklah elok jika kena fitnah. Maka perlu dijelaskan duduk persoalannya. Apakah misteri ini dah terjawab?”, kata Mustofa Nahra.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdi Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Dalam hal ini, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan ikut serta dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau KUHP”, kata Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip dari laman Detik.com, Kamis 4 Agustus 2022.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa 42 saksi. Sejumlah barang bukti pun telah disita oleh Polri, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
