Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah memuji Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir yang langsung angkat suara saat menghadapi tudingan.
Ia membandingkan sikap kedua menteri itu dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menurutnya justru menghindar saat ditanya soal masalah Formula E.
“Luhut dan Erick Thohir itu baru aja kemarin difitnah, tapi langsung datang sendiri meluruskan,” kata Chusnul Chotimah pada Senin, 15 November 2021.
Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir disebut terlibat bisnis PCR dan meraup untung.
Menurut Chusnul Chotimah, para pendukung pemerintah atau “cebong” juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusut dugaan tersebut.
- Viral! Warga Cabut Logo Gereja di Tenda Bantuan Gempa, Chusnul Chotimah: Sebenarnya Islamophobia atau Kristenophobia?
- Surya Paloh Dukung Anies Sebagai Capres 2024, Chusnul Chotimah: Pantas Dikatain Kadrun, Pemikiran Sempit!
- Gembong Warsono Sebut Anies adalah Gubernur 0 persen, Chusnul Chotimah: Yang Setuju Retwet
- Soroti Vonis Penjara Bahar Bin Smith, Chusnul Chotimah: Indonesia Darurat Kebohongan!
- Prabowo Maju Pilpres, Chusnul Chotimah Soroti Anies: Kemakan Omongan Sendiri!
Sementara, menurutnya, para pengkritik Pemerintah atau “kadrun” justru minta KPK menghentikan penyelidikan terhadap Formula E.
“Formula E itu sudah lama bermasalah, Anies juga sudah lama ditanya, tapi menghindar dan bungkam. Diusut KPK, kadrun minta hentikan. Beda kelas,” kata Chusnul Chotimah.
Sebagaimana, penyelenggaraan Formula E memang menuai polemik hingga akhirnya dilaporkan ke KPK oleh masyarakat.
Menerima laporan tersebut, KPK pun mulai mengumpulkan data untuk mengusut jika ada dugaan korupsi di balik penyelenggaraannya.
Namun, tentunya ada pihak yang tidak setuju dengan langkah KPK ini. Salah satunya, yakni Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.
Margarito mendesak KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E. Pasalnya, ia menilai bahwa penyelidikan dugaan korupsi Formula E sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujarnya pada Jumat, 12 November 2021, dilansir dari Berita Satu.
“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
