Terkini.id – Ketua Pansus Ranperda pengelolaan dan pemeliharaan Mangrove DPRD Sulsel, Usman Lonta mengungkapkan, Ranperda ini dibuat untuk memberikan solusi bagi pengelola dan perlindungan mangrove yang sedang mengalami degradasi.
Sehingga diharapkan Ranperda ini nantinya akan menjadi icon ekonomi wisata ke depan.
“Ranperda ini ketika menjadi Perda Mangrove, ini akan menjadi pengembangan ekowisata baru di Sulsel,” kata Usman Lonta, Kamis 12 Januari 2023.
Politisi PAN menambahkan, Ranperda ini merupakan diinisiasi DPRD Sulsel. Saat ini sudah ada hasil evaluasinya dan memiliki ketentuan Kemendagri bahwa fasilitasi itu harus termuat secara keseluruhan.
Inisiasi DPRD Sulsel mendorong rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan mangrove disambut baik parapihak, dengan begitu diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah yang ada.
- Raport Merah APBD 2025: DPRD Sulsel Temukan SiLPA Rp208 Miliar, Desak Evaluasi Total OPD
- Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel atas Pencapaian Positif Proyek Multiyears Paket 3
- Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik dalam Pemred Award 2026
- Dokumen 28 Km, Realisasi Hanya 22 Km: DPRD Sulsel Soroti Potongan Proyek Jalan Anabanua--Malakke
- Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel, Tunggu Jadwal Paripurna
“Apalagi, ada keputusan DPRD bersama Gubernur. Maka Ranperda ini sudah selesai umumnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Tapi intinya kita sudah clear semua,” jelasnya.
Penyusunan ranperda mangrove ini juga memperhatikan karakteristik daerah setiap daerah yang berbeda-beda, baik dari segi tipografi maupun tata kelola.
Mangrove di Sulsel menghadapi banyak tantangan, seperti konversi lahan menjadi lahan lain untuk tambak, jalan, pelabuhan. Termasuk untuk ekowisata mangrove.
“Sehingga Ranperda ini diharapkan akan lebih operasional untuk memperkuat upaya pelestarian dan pemanfaatan mangrove,” harapnya.
Adapun poin penting? Kata dia. Terutama dari hasil sisi perbaikan peraturan yang ada misalnya undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan dievaluasi Mendagri sebagai dasar.
“Mengingat dan kemudian di pembagian kawasan hutan mangrove. Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, kawasan porduktif itu kita masukan dalam ranperda kita ini,” ungkapnya.
“Di Sulawesi Selatan, tapi setiap kabupaten ada masing masing. Perda ini pengembangan dan pengelolaan. Ada kita pertimbangkan dari budidaya dan seterusnya, dikelola dengan baik.
Pengembangan ekowisata,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
