Ratusan Warga Perumahan Pemda Manggala Demo Badan Pertanahan Makassar

Ratusan Warga Perumahan Pemda Manggala Demo Badan Pertanahan Makassar

Muhammad Yunus

Penulis

Terkini.id, Makassar – Ratusan warga perumahan Pemda Kecamatan Manggala menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Meminta BPN membuka blokir pencatatan administrasi tanah milik warga.

“Sudah lebih 20 tahun warga terkatung-katung. Sampai kapan pemblokiran berakhir,” kata Ketua Organisasi Rukun Warga (ORW) 12 Ilyas Banu di Kantor BPN Makassar, Kamis 4 April 2019.

Menurut Ilyas, pemblokiran yang dilakukan BPN sangat tidak masuk akal. Karena dasarnya hanya rekomendasi Komisi 2 DPR RI dan Surat Kementerian ATR/BPN.

“Blokirnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Aneh,” kata Ilyas.

Lokasi yang menjadi status quo karena belum ada kepastian hukum adalah perumahan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Tanah obyek sengketa ini dikelola oleh Koperasi PNS Beringin Pemerintah Kota Makassar.

Luas seluruh lahan tanah obyek sengketa awalnya bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 2, 3, 4, 5, dan 6 Kelurahan Karuwisi. Luas seluruh lahan 55,7674 hektare. Atas nama Hasyim Daeng Manappa.

HGU Hasyim berakhir tanggal 24 September 1980. Kemudian Hasyim mengalihkan sertifikat HGU kepada Fachruddin Daeng Romo. Fachruddin mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat HGU. Namuun permohonannya ditolak BPN.

Tanah bekas HGU Kelurahan Karuwisi yang sekarang masuk wilayah Kelurahan Manggala ini pun menjadi tanah negara yang pemanfaatan dan penguasannya dilaksanakan oleh negara.

Kepala Kantor BPN Kota Makassar Andi Bukti mengatakan segera menindaklanjuti protes warga perumahan Pemda. “Saya akan segera sampaikan masalah ini (kepada Kementerian ATR/BPN) agar segera diselesaikan,” kata Bukti.

Menurut Bukti, pemblokiran dilakukan agar tidak ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Baik masyarakat yang tinggal ataupun penggugat.

“Masyarakat jangan khawatir dan takut,” katanya.

Warga perumahan Pemda diminta tetap tenang

Meski berstatus quo, Bukti menyarankan kepada warga di Perumahan Pemda tidak meninggalkan rumah dan lahannya. Meski penggugat sempat memenangkan perkara di PTUN.

“Kemenangan di PTUN bukan bukti kepemilikan,” kata Bukti.

Bukti menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak benar.

“Tenang saja. Tidak akan ada eksekusi. Omong kosong itu,” ungkap Bukti.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.