Sidang Sengketa Lahan antara Rusmanto dan PT Semen Bosowa Maros Diputuskan Pekan Depan

Sidang Sengketa Lahan antara Rusmanto dan PT Semen Bosowa Maros Diputuskan Pekan Depan

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sengketa lahan antara Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros (SBM) terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru diagendakan bakal menggelar sidang putusan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

PT Semen Bosowa Maros sebelumnya menggugat Rusmanto atas sebagian lahan yang telah dibelinya dari seseorang bernama Andi Norma.

PT Semen Bosowa membeli lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Tahun 2013. Hanya saja, 52.351 meter persegi dari keseluruhan lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Rusmanto dari seseorang bernama Sitti Aminah.

Kuasa Hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa menyebut bila mencermati fakta-fakta persidangan, penggugat tak memahami substansi gugatan sendiri.

“Pada fakta persidangan bukti yang surat diajukan, satu pun tidak ada yang terkait objek sengketa,” kata Burhan, Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca Juga

Burhan mengatakan 3 Saksi PT Semen Bosowa Maros tak ada satu pun yang mengetahui batas-batas objek sengketa. Pada persidangan sebelumnya, ia menanyakan kepada saksi mantan Camat Barru, Taufik Mustafa soal dasar pengoporan atau pembebasan lahan tersebut ke PT SBM. 

“Apakah pengalihan hak kepemilikan atau hak pengelolaan? Taufik mengatakan hanya hak pengoporan pengelolaan,” ungkapnya.

Bahkan Taufik mengatakan tidak mengetahui pasti  objek lokasi yang disengketan itu. Surat pengoporan ditandatangani bukan di kantor Camat setempat, tapi di salah satu tempat di Kota Makassar, kala itu.

Burhan juga menanyakan apakah pengoporan tanah itu memiliki kuitansi BPHTB dan PPH dari Hj Norma ke PT SBM karena itu terkait pendapatan ke negara, (syarat membeli dan menjual tanah), kata dia, tidak ada. 

Padahal, syarat jual beli itu harus punya dua hal tersebut agar menjadi pendapatan untuk negara.

Sedangkan saksi lainnya, mantan Kepala Desa Siawung, Andi Pananrangi saat memberikan kesaksiannya, tidak mengetahui secara pasti lokasi sengketa, begitu pun batas-batasnya. 

Dirinya mengaku tidak berada di lokasi saat eksekusi lahan tahun 2013 kala itu sengketa awal dimenangkan Hj Andi Norma melawan Sitti Aminah (belum Bosowa) tetapi hanya dibawakan surat untuk ditandatangani.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.