Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diketahui bakal menghentikan pengusutan kasus formula E, jika tidak ditemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, pakar hukum tata Negara Refly Harun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya lebih fokus mengusut dugaan korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri ketimbang kasus formula E.
“Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis ‘PCR’, ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas,” kata Refly di Jakarta, Minggu 14 November 2021.
Refly juga meminta, agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E. Hal itu karena pekerjaan tersebut adalah wilayah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat.
- Ini Daftar Harta Kekayaan Calon Wali Kota Makassar 2024
- Dalam Waktu Dekat KPK Panggil Direksi dan Komisaris PT Harpi Saroha Terkait Erik Adtrada
- Resmi Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Simak Permintaan Firli Bahuri ke Presiden Jokowi
- KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
- Firli Bahuri Diberhentikan Jadi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
“Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” ungkap Refly dikutip dari VIVAnews.
Refly pun memahami jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E.
“Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja, ucap dia.
Dia menjelaskan politik sangat berkelindan dengan penegakan hukum. Sehingga dapat membahayakan proses demokrasi.
“Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu ‘fair’ pilpresnya,” ujar Refly menegaskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
