Terkini.id, Jakarta – Pakar hukum, Ricky Vinando menanggapi soal eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Joshua Hutabarat.
Ricky Vinando pun menyebut, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J penuh dengan kejanggalan hukum.
Ferdy Sambo sendiri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berdasarkan keterangan penyidik, motif Ferdy Sambo merencanakan membunuh Brigadir J lantaran marah dan emosi setelah dia mendapat laporan dari istrinya yakni Putri Sambo mengenai tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Terkait hal itu, Ricky Vinando pun menilai Ferdy Sambo dengan motif marah dan emosi dengan pasal menyuruh dan melakukan pembunuhan berencana adalah janggal dengan mengacu pada keterangan Bharada E yang membuat Sambo ikut masuk ke pusaran kasus ini.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Bahwa, motif marah dan emosi yang jadi latarbelakang peristiwa yang dituduhkan tersebut, itu bukan termasuk pembunuhan berencana, karena dengan motif marah dan emosi, logikanya, akan melakukan perbuatan atau tindakan secara spontan bukan berencana, terlebih penyebabnya soal harkat dan martabat keluarga Sambo yang diperjelas oleh Pak Mahfud MD itu menyangkut soal orang dewasa. Kenapa jadi pembunuhan berencana? Spontan donk. Tapi kalau spontan pun, tidak ada bukti Sambo berada di TKP, karena dari bukti CCTV yang ada dan pernah diungkap Komnas HAM, bukti CCTV satu sama lain saling bersesuaian bahwa Sambo tidak berada di TKP saat kejadian sesuai CCTV tetangga/sekitar TKP,” ujar Ricky Vinando lewat keterangan persnya kepada Terkini.id, Sabtu 13 Agustus 2022.
“Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat penetapan tersangka FS, bilang bahwa terang benderang setelah adanya keterangan Bharada E, sehingga Bharada E mengajukan JC. Keterangan Bharada E yang ada dalam BAP bahwa mendengar keributan lalu turun dari tangga dan melihat Irjen FS pegang pistol dan disampingnya Brigadir J sudah bersimbah darah. Artinya, keterangan Bharada E tersebut tidak sinkron dengan keterangan lain Bharada E sendiri yang pernah disampaikan melalui kuasa hukum sebelumnya soal Bharada E jadi penembak pertama. Lihat dari tangga sudah bersimbah darah, itu kata Bharada E, lalu kenapa Bharada E bilang disuruh Sambo menembak Brigadir J? Pun kalau disuruh jadi penembak pertama, Bharada E masih melihat dari tangga dan sudah mati, kenapa bilang disuruh Sambo?,” tambahnya
Artinya, kata Ricky, penerapan Pasal 55 kepada Irjen FS seolah Irjen FS menyuruh 340 subs 338 adalah lemah secara hukum karena patut diduga keterangan Bharada E tersebut seperti tak ada akar rotan pun jadi karena sudah terpojok akibat perbuatannya sendiri tapi menarik Sambo.
“Sehingga tuduhan Pasal 55 unsur Sambo menyuruh Bharada E melakukan 340 subsider 338 adalah tak berdasar karena bersumber dari keterangan Bharada E yang antar keterangan Bharada E saja sudah saling bertentangan satu sama lain antar keterangannya Bharada E sendiri,” kata Ricky Vinando.
Lebih lanjut, kata Ricky, Pasal 340 subsider 338 yang disangkakan kepada Sambo tidak akan ada tanpa ada Pasal 55 unsur menyuruh yang bermula dari keterangan Bharada E yang satu sama lain saling bertentangan dengan keterangannya sendiri.
“Pasal 340 ada pada Irjen FS kan karena ada Pasal 55. Itu pembuka masuknya FS. Irjen FS tak akan masuk ke pusaran kasus ini kalau tidak ada Pasal 55. Sementara Pasal 55 yang dituduhkan kepada Sambo menyuruh Bharada E melakukan 340 subs 338, itu sudah patah dengan keterangan Bharada E sendiri karena saling bertolakbelakang dengan keterangannya sendiri, ditambah lagi dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM sebagaimana disampaikan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik bahwa saat kejadian hanya ada 5 orang di TKP, yaitu Istri Sambo, Brigadir J, Brigadir RR, Bharada E dan Om Kuat (orang sipil yang sudah lama bekerja dengan keluarga Sambo) sesuai CCTV sekitar TKP/tetangga Sambo. Sehingga patah pula pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP yang diumumkan konstruksi hukumnya Sambo di TKP, sementara faktanya sesuai CCTV, Sambo tidak di TKP saat kejadian,” tegasnya.
Lanjut Ricky, hasil investigasi Komnas HAM tersebut yaitu hanya ada 5 orang di TKP saat kejadian yaitu Istri Sambo, Brigadir J, Brigadir RR, Bharada E dan Om Kuat (orang sipil yang sudah lama bekerja dengan keluarga Sambo), tanpa Sambo di TKP, telah bersesuaian dengan bukti CCTV tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul: 16:05: WIB yang pernah dibuka Komnas HAM.
Dalam CCTV tersebut, istri Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, Brigadir RR dan Om Kuat, pergi menuju rumah dinas di Duren Tiga setelah melakukan tes PCR di rumah pribadi Sambo di Jl. Saguling.
Akan tetapi, Ferdy Sambo justru tidak bersama istrinya kembali ke rumah dinas, tapi Sambo pergi ke arah lain bersama ADC dan motor Patwal yang sama. Dan baru berapa menit berjalan, kelihatan dari CCTV bahwa motor Patwal berhenti dan berusaha berbelok, mobil berhenti karena ada telpon dari istrinya terkait kejadian tersebut.
“Dan Komnas HAM pernah menyampaikan bahwa dalam CCTV tersebut, Irjen FS berlari-lari menuju ke rumah dinasnya setelah mendapat kabar peristiwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Sehingga dengan adanya bukti yang sangat bersesuaian yaitu bukti CCTV bahwa 5 orang kembali ke rumah dinas tanpa Sambo, kemudian di part yang lain pada CCTV, Sambo berlari-lari ke rumah dinas setelah pada part sebelumnya, mobil dan patwalnya tiba-tiba berhenti dan berusaha berbelok tapi Sambo turun duluan dan langsung lari ke TKP. Itu membuktikan Sambo tidak berada di TKP saat, sehingga konstruksi hukum Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 karena Sambo menyuruh Bharada E di TKP, adalah tak berdasarkan hukum dan lemah karena saat kejadian Sambo tidak berada di TKP sesuai bukti CCTV. Dan bukti CCTV yang pernah dibuka Komnas HAM tersebut, tidak dibantah Kapolri, Kabareskrim dan Irwasum saat pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka,” tuturnya.
“Jika Pak Arman Hanis, kuasa hukum Irjen Pol. Ferdy Sambo berkenan saya masuk tim kuasa hukum Irjen FS dalam membela Irjen FS, saya siap, karena saya sudah mempelajari kasus ini bahwa Irjen Sambo tidak terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Karena Sambo tidak berada di TKP sesuai CCTV yang pernah dibuka Komnas HAM. Sambo ke TKP setelah kejadian itu pun setelah ditelepon istrinya dan Sambo langsung turun dari mobil dari lari menuju rumah dinas. Karena keterangan Bharada E yang melihat Sambo pegang pistol secara hukum sangat lemah, karena itu keterangan tunggal Bharada E saja dan tidak didukung alat bukti lain dan juga keterangan Bharada E sudah saling bertentangan dengan keterangan Bharada E sendiri juga bertentangan dengan bukti CCTV yang pernah dibuka Komnas HAM. Karena sesuai hasil investigasi Komnas HAM pada saat kejadian tidak ada Sambo di TKP, itu singkron dengan CCTV hasil pemeriksaan Komnas HAM yang part Sambo lari ke rumah dinas setelah ditelepon istrinya terkait Bharada E dengan Brigadir J,” sambung Ricky.
Ricky pun lanjut menjelaskan, kemudian dengan adanya keterangan Bharada E dalam BAP bahwa Bharada E melihat Sambo pegang pistol dan Brigadir J sudah bersimbah darah, jelas itu keterangan yang tidak dapat dipercaya dan diduga sebagai cara Bharada E dapat simpati publik karena keterangan Bharada E bertentangan dengan keterangannya soal jadi penembak pertama.
“Karena sejak awal Bharada E melalui pengacaranya mengatakan bahwa Bharada E disuruh atau menjalanlan perintah, kemudian ternyata di dalam BAP tak seperti itu, tapi seolah-olah Bharada E sebagai saksi yang melihat Sambo pegang pistol lalu kemudian berubah lagi keterangan tersebut menjadi yang menembak Brigadir J tidak hanya Bharada E, tapi ada orang lain selain Bharada E, artinya jelas, itu semua rangkaian kebohongan Bharada E untuk memfitnah Sambo. Padahal sesuai bukti CCTV yang pernah dibuka Komnas HAM, terbukti Sambo tak ada di TKP. Setelah kejadian baru berlari-lari masuk rumah dinas setelah turun dari mobil yang putar balik karena ditelepon istrinya pasca baku tembak Bharada E dengan Brigadir J. Dan kalaupun keterangan disuruh juga berasal dari keterangan Brigadir RR dan Om Kuat, itu juga lemah, karena keterangan 3 saksi Bharada E, Brigadir RR dan Om Kuat adalah baru satu alat bukti keterangan saksi dan tidak ada alat bukti pendukungnya soal Sambo di TKP dan Sambo menyuruh tiga orang itu, karena CCTV yang diungkap Komnas HAM jelas Sambo tidak berada di TKP saat kejadian. Biar bagaimanapun bukti CCTV yang pernah dibuka isinya tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Komnas HAM Taufan Damanik terutama part Sambo lari ke rumah dinas setelah kejadian,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
