Terkini.id – Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priyono menyebut bahwa berdasarkan hasil temuan BPK, adanya kas tekor senilai Rp20 miliar di Sekretariat DPRD Sulsel pada tahun 2019.
Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap empat Auditor BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Salah satu temuan tim (auditor) adalah kas keuangan DPRD Sulsel tekor Rp20 miliar,” ujar Wahyu di ruang sidang Bagir Manan, dikutip dari SuaraSulsel.id jaringan Terkini.id, Selasa 3 Januari 2023.
Pada sidang itu, Wahyu Priyono menceritakan pernah bertemu dengan terpidana kasus korupsi, Nurdin Abdullah. Pertemuan terjadi pada tahun 2020 lalu.
Dari hasil audit itu, Wahyu menyampaikan ke Nurdin Abdullah sebagai Gubernur bahwa ketekoran anggaran harus dikembalikan ke kas daerah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada pengembalian.
- Sekprov Sulsel Minta OPD Segera Lakukan Tindak Lanjut LHP BPK RI
- Jadi Temuan BPK, DPRD Minta Pemprov Sulsel Serius Kelola Aset
- BPK Temukan Kelebihan Pembayaran dalam Pekerjaan Irigasi di Soppeng
- Dirjen Kementan, Hermanto Ungkap Permintaan Uang Rp 12 Miliar dari BPK
- Soal Utang Pemprov Sulsel Rp1,2 Triliun, Ni'matullah: Kalau Disebut Hoaks Berarti Meragukan Audit BPK
Hal tersebut membuat BPK mengganjar Pemprov Sulsel hanya dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal, Pemprov Sulsel sebelumnya sudah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.
BPK mencatat ada tiga OPD yang mengalami ketekoran pada kas bendahara. Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung dan Dinas PU dan Tata Ruang.
Sementara, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan pihaknya ingin menggali keterangan soal prosedur pembentukan Auditor di BPK. Itu untuk mengetahui peran masing-masing para terdakwa.
“Kami ingin tahu proses pembentukan tim pemeriksa. Siapa-siapa tim auditor yang ditunjuk saat itu,” ujar Zaenal.
Zaenal mengaku belum menggali lebih dalam soal keterangan Wahyu Priyono terkait ketekoran kas. Pihaknya berencana akan memanggil pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk dijadikan saksi di persidangan.
“Nanti kita perdalam apakah uang suap yang dikumpulkan Edy Rahmat salah satu awal mulanya dari ketekoran kas ini,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan pegawai BPK lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Diyah Sulistyawati, Gilang Permata A dan Nurliah.
KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai terdakwa kasus suap terhadap auditor BPK. Diantaranya Gilang Gumilar, Andi Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Wahid Iksan Wahyuddin.
Mereka menerima uang Rp2,9 miliar untuk menghilangkan hasil temuan laporan keuangan di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
