Terkini.id, Jakarta – Setelah Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang di edit mirip wajah Joko Widodo pada Jumat, 22 Juli 2022 malam lalu.
Namun terkait hal itu Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo.
“(Roy Suryo) tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Salah satu alasan terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo adalah kondisi kesehatannya yang tidak baik.
“Ya (alasannya) sakit,” ujar Zulpan
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
- Tak Terima Triknya Dibongkar Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan: You Will Get Karma!
Setelah menjalani pemeriksaan 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya.
Roy keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan menggunakan kursi roda saat menuju mobilnya.
Hal ini bermula dari Roy Suryo dilaporkan atas unggahan meme yang menuai polemik di tengah masyarakat di akun twitter miliknya pada Jumat 10 Juni 2022.
Unggahan tersebut, sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750.000. Namun hal ini dibatalkan oleh pemerintah.
Kemudian Roy Suryo disangkakan dengan pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dan juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(Sumber: suarasurakarta.id)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
