Terkini.id – Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, di Up Normal Cafe Jalan Andi Djemma Kota Makassar, Minggu 22 Agustus 2021.
Dalam pengantarnya RPG menyampaikan bahwa tujuan dari Perda ini adalah Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku serta meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Selatan.
“Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum,” ungkap Legislator PDIP Sulsel ini.
Sementara itu, I Nyoman Arya Purnabhawa selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan ruang lingkup Perda No 2 Tahun 2021 meliputi Kewenangan Pemprov dan hak masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta penguatan kelembagaan satpol PP Provinsi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
Terkait dengan keberadaan Satpol PP didalam Perda ini mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram sehingga roda pemerintahan berjalan dengan lancar.
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
- Komisi D Beberkan SILPA Dinas Bina Marga Sulsel Rp240 Miliar
- Nur Hasbiah Main Soroti Aset Pemprov Belum Optimal, Dorong BPSDM Maksimalkan Potensi PAD
- Anggota DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat
- Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Bone ke-696
Sementara wewenangan Satpol PP antara lain melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda.
Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar Perda atau Peraturan Kepala Daerah, ungkap Arya yang juga Sekretaris Infokom Kota Makassar.
Selain I Nyoman Arya Purnabhawa sebagai narasumber, kegiatan ini juga menghadirkan Putri A Potji sebagai narasumber kedua.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan menghadirkan perwakilan masyarakat.
Kegiatan ini pula dihadiri oleh dua Legislator PDI Perjuangan Kota Makassar, Hj A Suhada Sappaile dan Anton Paul Goni.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
