Terkini.id, Jakarta – Kasus unggahan foto Anies Baswedan pakai koteka berbuntut panjang, kini Politisi PDIP Ruhut Sitompul resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Setelah dirinya dilaporkan, Ruhut Sitompul mengaku tidak mengambil pusing. Di mana menurutnya, dirinya akan menjadi terkenal setelah laporan tersebut.
“Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken lagi,” kata Ruhut di Jakarta.
Ruhut mengaku tidak panik dengan laporan tersebut.
“Biasa saja. Kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik,” tuturnya.
- Viral! Anies Sebut Kain Batik Bukan Sebagai Baju, Ruhut Sitompul: Pribumi Asli Ketahuan Palsunya Yaman
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
- Habib Kribo Sebut 212 Baru Lahir Kemarin, Ruhut Sitompul: Kalaulah Semua Habib Seperti Ini!
- Ruhut Sitompul: Kok Sewot Dengan Pidato Sambutan Bapak Joko Widodo di Hut Golkar?
- Ariel Sebut Pemimpin Inggris Berlatar Belakang Agama Berbeda, Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Stres!
Ruhut tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua.
Bahkan, lanjut Ruhut, dirinya belum menyiapkan kuasa hukum.
“Aku belum menyiapkan kuasa hukum,” tukasnya.
Ruhut mengaku dirinya juga belum mendapat panggilan polisi hingga saat ini.
Diketahui, Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terhadap Ruhut Sitompul terkait unggahan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat Papua di akun Twitter milik Ruhut yakni @ruhutsitompul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut. Dikutip dari Populis. Jumat, 13 Mei 2022.
“Iya, ada laporannya di kami,” kata Zulpan.
Dia mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.
“Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Ruhut Sitompul dipolisikan terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka.
Sebelumnya, Ruhut Sitompul ramai dibicarakan lantaran unggahan foto meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua lengkap dengan kotekanya.
Dalam narasinya, Ruhut Sitompul menyebut Suku Betawi.
“Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh.” cuit Ruhut pada akun Twitter miliknya @ruhutsitompul,.
Setelah narasi itu diunggah ke publik bersama foto meme Anies Baswedan, Ruhut mendapat komentar yang beragam dari warganet.
Ruhut disebut melanggar Undang-undang ITE. Sampai akhirnya, tagar #Ruhut LanggarUUITE sempat menjadi trending di Twitter.
Sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022.
Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
