Tanggapi Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Said Didu: Sulit Dipahami Bahwa Ini Hanya Permainan Dirjen

Tanggapi Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Said Didu: Sulit Dipahami Bahwa Ini Hanya Permainan Dirjen

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaSaid Didu mengomentari soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Said Didu yang merupakan mantan Sekretaris Menteri BUMN mengaku sulit mempercayai bahwa hanya Dirjen yang terlibat dalam “permainan” kuota ekspor.

“Permainan Kemendag saat itu cantik sekali. Pejabat menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri termasuk penimbunan oleh ibu-ibu yang ditangani Ditjendaglu – ternyata mereka main di kuotas ekspor yang ditangani Ditjendaglu,” kata Said Didu.

“Sulit dipahami bahwa ini hanya permainan Dirjen,” tambahnya, sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya pada Rabu, 20 April 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Baca Juga

Dilansir dari Detik News, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

“Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ujarnya pada Selasa, 19 April 2022.

Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

Namun, lebih lanjut diungkapkan bahwa aturan itu tidak berjalan semestinya. Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.

“Atas perbuatan tersebut diindikasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” katanya.

Dugaan ini berdasarkan pada hasil penyidikan Kejaksaan Agung, yakni pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 591 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

Dari semua keterangan dan data surat menyurat, Kejagung telah memiliki 2 alat bukti.

Dengan ditemukannya barang bukti ini, Burhanuddin merinci apa saja pelanggaran yang dibuat oleh tersangka.

Pertama, adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan berdasarkan DPO.

“Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor,” jelas Burhanuddin.

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kejagung juga menetapkkan tersangka lainnya, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas berinisial PT.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.