Terkini.id, Makassar – Koalisi Gerakan Rakyat Sulsel kembali menyambangi gedung DPRD Sulsel dalam rangka memberikan support kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Mereka menyerahkan sebilah badik kepada pansus angket sebagai simbol dukungan penyelesaian sidang angket. Apalagi, Nurdin Abdullah tak menghadiri sidang yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 26 Juli 2019.
“Ini simbol untuk penegakan keadilan dan keberanian RAKYAT Sulsel untuk menegakkan kebenaran,” kata Jenderal Lapangan Koalisi Gerakan Rakyat Sulsel, Asruddin usai menyerahkan sebilah badik ke Pansus Angket DPRD Sulsel.
Dia menegaskan, Koalisi Gerakan Rakyat Sulsel akan terus mengawal sidang angket hingga pada proses dikeluarkannya rekomendasi ke aparat penegak hukum.
“Pantia angket agar bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya tanpa harus takut atas intervensi pihak mana pun,” ujarnya.
- Di Seminar Kebangsaan, Wawali Makassar Aliyah Usulkan BAM Diterapkan di Tingkat Daerah
- DPRD Pangkep Kembali Gelar Rapat Pansus Bahas Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan
- Andi Muh Farid, menjadi Ketua DPRD Termuda se Indonesia periode 2024-2029
- Suwardi Haseng Beri Bantuan Pupuk Cair ke Petani Desa Tellu Limpoe
- Caleg Gagal Terguncang Secara Mental Akibat Kalah di Pemilu
Ada pun sebilah badik itu diterima langsung anggota fraksi PPP, Amran Aminullah dan Fraksi NasDem, Arum Spink.
Pada aksi kali ini, mereka kembali meminta agar pansus mengambil sikap tegas terkait adanya praktek nepotisme di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah.
“Ada kejanggalan mengenai kinerja pemerintah provinsi Sulsel yang tak lagi pro terhadap rakyat dengan indikasi melakukan praktek Kolusi dan Nepotisme,” tegas Asruddin.
Asruddin menduga Gubernur Sulsel lakukan pelanggaran-pelanggaran besar
Sebelumnya, saat berunjuk rasa di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Rabu, 24 Juli 2019, Asruddin juga menduga terjadi pelanggaran-pelanggaran besar selama Nurdin Abdullah menjabat gubernur Sulsel, seperti penyalahgunaan kekuasaan.
“Sebagaimana yang termaktub dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang, jabatan, kekuasaan. Maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang berujung pidana,” ujar Asruddin.
“Kami minta DPRD Sulsel menjalankan hak angket. Meminta DPRD Sulsel untuk serius dalam menjalankan hak angket sampai pada pencopotan terhadap Gubernur Sulsel dari jabatannya,” tambahnya.
Menurutnya, DPRD Sulsel dapat melaksanakan usulan mengenai hak angket sesuai dengan UU nomor 6 tahun 1954 tentang hak angket kepada pimpinan DPR RI.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
