Terkini.id, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tradisi yang dinantikan jelang lebaran, biasanya THR ini diberikan kepada pegawai pemerintahan atau karyawan perusahaan swasta.
THR sendiri telah diatur oleh pemerintah sebagai hak pendapatan pekerja yang wajib tentunya diberikan perusahaan menjelang hari raya, keagamaan yang tentunya disesuaikan berdasarkan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.
Lalu, bagaimana tentang sejarah pemberian THR lebaran sehingga menjadi tradisi saat ini? Dikutip dari detik.com pada Jumat 29 April 2022, bahwa THR ini sudah muncul sejak puluhan tahun yang lalu, tepatnya di awal 1950-an. Pencetus adanya THR keagamaan yang pertama kali adalah Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjadi perdana menteri.
Kebijakan THR itu muncul sebagai salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951, hal tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Tunjangan jelang hari raya tersebut kepada para pamong pradja atau yang kini dikenal dengan PNS.
Awalnya THR ini diberikan sebesar Rp125-200 per orang Pada awal kebijakan, THR yang diberikan kepada para pamong pradja sebesar Rp125 hingga Rp 200 per orang setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini. Jumlah tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, namun juga dalam bentuk sembako.
- Posko Pengaduan THR Diresmikan di Disnaker Kota Makassar
- Tuntut Hak THR, Buruh PT Wika Beton Malah Berakhir Dipenjara
- Banyak Aduan, Anggota DPR RI Nilai Kemnaker-Disnaker Daerah Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR
- Hanya ASN yang Dapat THR, Pemkot Makassar Siapkan Pencairan 10 Hari Sebelum Lebaran
- Waduh! Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksinya!
Sebelumnya, THR ini baru berlaku di lingkungan pegawai negeri alias PNS, perusahaan swasta belum memiliki kebijakan tentang membayar THR kepada pegawainya. Lalu, hal tersebut menimbulkan protes dari kalangan buruh.
Perjuangan buruh tentang Kebijakan THR pada 13 Februari 1952 saat gelombang protes memuncak, para buruh melakukan mogok kerja menuntut untuk diberikan THR dari pemerintah.
Saat itu, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR bagi pekerja swasta jadi mendatori sejak diatur pemerintah pada 1994.
Kemudian, 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan. Selain itu, pemberian THR ini juga disesuiakan dengan lamanya bekerja.
Tahun 2016, pemerintah kembali melakukan revisi terkait pemberian THR ini. Peraturan ini menyebutkan bahwa pemberian THR harus diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
