Sempat Buron, Rupanya Ini Alasan Penangkapan Briptu Christy! Dibekuk di Hotel Mewah

Sempat Buron, Rupanya Ini Alasan Penangkapan Briptu Christy! Dibekuk di Hotel Mewah

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang anggota polisi wanita (Polwan) asal Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, yang dinyatakan hilang tak ada kabarnya sejak akhir tahun 2021 lalu, dan sempat menjadi buronan polisi, akhirnya diamankan di sebuah hotel mewah bintang 4 di kawasan Jakarta Selatan. 

Informasi hilangnya Briptu Christy, diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri, Sabtu 5 Februari 2022 lalu, dan menjadi viral di media sosial. 

Akhirnya, pencarian terhadap Briptu Christy yang menjadi DPO Polda Sulawesi Utara itu membuahkan hasil. 

Briptu Christy tertangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. 

Kabar penangkapan Briptu Christy itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. 

Baca Juga

Zulpan menyebutkan Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jaksel. 

“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu 9 Februari 2022, dikutip dari detiknews.com. 

Penangkapan Briptu Christy ini berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi. 

“Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini,” imbuhnya. 

Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut. 

Sebelumnya Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut.

Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana. 

Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi. 

“Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Senin 7 Februari 2022. 

Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. 

Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy. 

“Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi,” kata Jules. 

Terkait dengan Briptu Christy yang tiba-tiba desersi, Jules mengaku pihaknya belum mendapatkan jawaban lebih lanjut. 

Pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut apabila Briptu Christy sudah ditemukan. 

“Nantilah dia ketemu baru kita tanya kenapa dia kabur,” kata Jules.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.