Sempat Kolaborasi dengan Indra Kenz, KPK Kini Hentikan Publikasi Lagu

Sempat Kolaborasi dengan Indra Kenz, KPK Kini Hentikan Publikasi Lagu

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – KPK dan Indra Kenz ternyata sempat berkolaborasi membuat sebuah lagu. Namun, setelah Indra Kenz dinayatakan sebagai tersangka kasus binary option Binomo, pihak KPK memutuskan untuk menghentikan publikasi lagu tersebut.

“KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 15 Maret 2022.

Selanjutnya, Ali menjelaskan alasan dibalik penghapusan lagu itu adalah sebagai keteguhan dalam sikap antikorupsi.

Selain itu, KPK juga mendukung proses hukum Indra Kenz yang berjalan di Bareskrim Polri.

“KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan,” ucapnya, dilansir dari Detikcom.

Kemudian juga dikatakan bahwa hal tersebut tidak menghentikan KPK dalammengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ali, bahwa KPK tidak pernah lelah untuk menciptakan budaya antikorupsi.

“Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apa pun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Jangan pernah lelah. Mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur budaya antikorupsi,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya bahwa KPK dan Indra kenz sempat membuat lagu berjudul ‘Lihat,Lawan, Laporkan’ pada tahun 2021 lalu.

Video yang kemudian disebarkan melalui akun channel Youtube KPK RI memperlihatkan Indra kenz yang menggunakan kaos berwarna putih. Dalam lagu tersebut, Indra Kenz bernyanyi bersama grup indomusikgram.

Dilihat bahwa KPK mengunggah video tersebut pada tahun lalu, tepatnya pada 5 Agustus 2021. Lagu berdurasi 38 detik itu mengajak masyarakat melapor bila ada temuan transaksi suap, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.