Sesali Perbuatannya, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Meminta Hukuman Dikurangi

Sesali Perbuatannya, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Meminta Hukuman Dikurangi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menyesali perbuatannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut digelar secara tertutup.

“Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis 20 Januari 2021 seperti dikutip dari suaracom jaringan terkini.id.

Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. 

Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.

Baca Juga

Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat,” kata Dodi.

Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.