Terkini.id, Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, nama Herry Wirawan sempat menghebohkan publik lantaran telah meniduri belasan santriwati sampai hamil.
Kini, Herry Wirawan terpaksa menjalani sanski hukum penahanan dan terus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Nah, Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis 3 Februari 2022 secara tertutup di ruang sidang anak dan perempuan.
Seusai persidangan, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan bahwa dalam Dupliknya Herry Wirawan tetap ingin dihukum ringan.
“Bahwa penasihat hukum dari Herry tetap meminta keringanan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa,” terang Dodi usai persidangan, seperti dilansir dari Pojoksatu oleh terkini.id.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
Dodi menuturkan, bahwa replik jaksa kemarin sudah dibacakan dan akan tetap menuntut hukuman mati.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Rika Fitriani.
Menurut Rika, selain meminta agar hukumannya diringankan, Herry juga dalam sidang itu meminta diberikan kesempatan untuk membesarkan anak-anaknya.
“Tak dijelaskan secara rinci anak yang dimaksud adalah anak yang dilahirkan dari perbuatan keji Herry ataukah bukan,” ujarnya.
“Diketahui, ada sembilan bayi dilahirkan akibat perbuatan bejat Herry kepada 13 santrinya. Intinya sih meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan suntuk bisa membesarkan anaknya,” jelasnya.
“Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja. Untuk seperti apa, ya itulah,” tambah dia.
Secara terpisah, kuasa Hukum Herry Ira Mambo enggan berkomentar banyak soal kasus itu. Akan tetapi, intinya dalam sidang itu, pihaknya memberi tanggapan atas replik yang disampaikan oleh jaksa.
“Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa memberikan informasi yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa,” paparnya.