Setelah ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Akhirnya dibela Mantan Pegawai KPK

Setelah ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Akhirnya dibela Mantan Pegawai KPK

R
Ariesty
Redaksi

Tim Redaksi

Tekini.id, Jakarta- Hingga kini, kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga masih terus berlanjut.

Kini, Ferdy Sambo akhirnya mendapatkan pendampingan hukum dari mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Padahal sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo. Ia bahkan sempat juga mendapat tawaran untuk jadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J

Hotman Paris mengaku sempat mendapatkan tawaran untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Di kesempatan yang berbeda, pria asal Laguboti Sumatera Utara ini juga diminta jadi pengacara Putri Candrawathi. 

Hotman belakangan ini kerap membela kasus yang menimpa rakyat kecil, maka itu itu ia menolak kedua tawaran itu ditolak Hotman.

“Maaf untuk kali ini saya nggak bisa ada alasan tertentu terutama pas dalam bulan yang sama ada dua kasus viral dari rakyat kecil yang berhasil saya tolong” kata Hotman Paris ketika menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV yang tayang pada Kamis 1 September 2022 lalu. 

Hingga kemudian Ferdy Sambo mendapatkan pengacara untuk menangani kasus yang menjeratnya, Ferdy Sambo sendiri akan didampingi oleh Rasamala sedangkan Putri Candrawathi didampingi Febri Diansyah.

Rasamala dan Febri Diansyah adalah mantan pegawai KPK, mereka siap akan membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia mengungkapkan telah mempelajari perkara sert bertemu langsung dengan Putri Candrawathi dan akn mendampingi kliennya secara objektif.

Begitu Juga Rasamala yang setuju akan permintaan Ferdy Sambo untuk menjadi kuasa hukumnya dan telah mempertimbangkan aspek perkara kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, supir pribadi Kuwat Ma’ruf dan sang istri Putri Candrawathi.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 4  tersangka telah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya dikutip dari Suara.com.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.