Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, Periksa 27 Terlapor

Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, Periksa 27 Terlapor

KH
R
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ihwal perkara minyak goreng memasuki tahap akhir. Majelis Komisi hari ini, 3 Maret 2023, melakukan pemeriksaan atas ke-27 (dua puluh tujuh) terlapor secara tertutup.

Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Kepala Panitera pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap para terlapor di perkara tersebut akan dimulai hari ini, 3 Maret 2023 secara tertutup.

“Pemeriksaan atas keseluruh terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses Pemeriksaan Lanjutan pada tanggal 4 April 2023,” kata Akhmad Muhari.

Sebelumnya, KPPU telah melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Baca Juga

KPPU berhasil memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor serta atas 11 ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

Setelah proses pemeriksaan yang panjang, KPPU akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.

Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut akan dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan pada tanggal 4 April 2023.

Dalam persidangan saat itu, KPPU telah memeriksa Ahli dari pihak terlapor, yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

KPPU berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta mendorong praktik bisnis yang sehat dan adil di Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.