Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah membadingkan antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan penguasa mesir kuno, Firaun.
Chusnul Chotimah menyindir bahwa sekafir-kafirnya Firauan, dialah yang tenggelam bersama pengikutnya, bukan justru warganya.
Ia membandingkan ini dengan Anies dan pengikut yang menurutnya asyik menikmati uang, sementara warganya kebanjiran.
“Sekafir-kafirnya Fir’aun dia yang tenggelam bersama pengikutnya bukan warganya,” kata Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 18 Februari 2022.
“Beda dengan Anies, dia dan pengikutnya asyik menikmati uang warganya, lalu warganya dibiarkan kebanjiran,” sambungnya.
- Viral! Warga Cabut Logo Gereja di Tenda Bantuan Gempa, Chusnul Chotimah: Sebenarnya Islamophobia atau Kristenophobia?
- Surya Paloh Dukung Anies Sebagai Capres 2024, Chusnul Chotimah: Pantas Dikatain Kadrun, Pemikiran Sempit!
- Gembong Warsono Sebut Anies adalah Gubernur 0 persen, Chusnul Chotimah: Yang Setuju Retwet
- Soroti Vonis Penjara Bahar Bin Smith, Chusnul Chotimah: Indonesia Darurat Kebohongan!
- Prabowo Maju Pilpres, Chusnul Chotimah Soroti Anies: Kemakan Omongan Sendiri!
Chusnul Chotimah mengatakan ini sebagai respons terhadap berita berjudul “Anies Kalah di PTUN soal Banjir, Kali Mampang Terakhir Dikeruk Tahun 2017”.
Dilansir dari Bisnis.com, salah satu penggugat Anies Baswedan dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyebut pengerukan Kali Mampang oleh Pemprov DKI sekitar 5 tahun silam atau tahun 2017.
Penggugat yang juga korban banjir, Tri Andarsanti Pursita tersebut menyebut bahwa pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya menjadi penyebab banjir yang melanda area sekitar kediamannya pada 19-21 Februari 2021.
“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2m di tanggal 19-21 Februari 2021,” kata Tri via siaran pers Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir pada Kamis, 17 Februari 2022.
Sebagaimana diketahui, normalisasi sungai merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, serta RPJMD DKI Jakarta 2017-2022.
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengatakan putusan tersebut membuktikan Anies tidak serius menangani persoalan banjir.
“Ke depan, Pemprov DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah,” ujarnya.
Dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN. JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dikabulkannya sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang oleh PTUN DKI Jakarta ini pun diharapkan memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.
Tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.