Ini Dia Sosok Baru Pengganti Posisi Mafia Minyak Goreng Dalam Kementerian Perdagangan

Ini Dia Sosok Baru Pengganti Posisi Mafia Minyak Goreng Dalam Kementerian Perdagangan

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menemukan sosok baru pengganti tersangka mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Mendag menunjuk Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang baru.

Veri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Mendag Muhammad Lutfi akan berlaku sejak Rabu 20 April 2022.

Suhanto selaku Sekretaris Jenderal Kemendag mengatakan penunjukkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang baru ini agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat berjalan dan masyarakat bisa dilayani dengan baik seperti semula.

Baca Juga

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” ungkap Suhanto dilansir dari merdeka.com, Rabu 20 April 2022.

Selain itu, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Sebelumnya posisi ini dipegang oleh Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” tegas Suhanto.

Sebagai informasi bahwa sebelumnya Kejaksaan Agung telah menangkap mafia minyak goreng yang selama ini berperan sebagai orang dalam Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng dan terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.