Terkini.id, Jakarta – Belakangan, publik digemparkan dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki. Masyarakat dibuat geram atas tindak kejahatan berlapis yang dilakukan jaksa wanita tersebut.
Untuk itu, kasus yang melilitnya saat ini harus dipandang sebagai kejahatan korupsi dalam tingkat yang parah.
Statusnya sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum sangat disayangkan dengan adanya tindakan tercela ini.
Terlebih diketahui bersama bahwa buronan Djoko Tjandra adalah domain penyidikan dari Jaksa Agung yang belum dieksekusi terkait kasus korupsi Hak Tagih Bank Bali yang telah merugikan keuangan negara sebesar 904 miliar rupiah.
Namun, yang membuat kita tak habis pikir, yaitu Jaksa Pinangki justru mengajak bekerja sama dengan menawarkan beberapa opsi agar Djoko dapat dibebaskan.

- Penyanyi Dara Bugis Makassar Ismy Amaliah Hibur Kunjungan Kenegaraan Presiden Afrika di Istana
- UD Trucks Indonesia dan Astra UD Trucks Luncurkan New Kuzer SKE 150
- Bupati Jeneponto Paris Yasir Lakukan Rotasi Jabatan, Sekda dan Dua Pejabat Tinggi Pratama Dimutasi
- Peningkatan Produktivitas Sapi dengan Teknik Penggemukan Berbasis Pakan Lokal Jadi Proker KKN-T UNHAS di Soppeng
- Mahasiswa KKN Unhas di Desa Bulue Rebranding Produk Madu untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
Setelah kejahatannya terkuak, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500.000.000 atas kejahatan berlapis yang dilakukannya.
Pinangki diduga menerima suap yang setara 500.000 USD, melakukan pemufakatan jahat, dan sekaligus pencucian uang.
“Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan hukuman, Yang Mulia,” tuturnya sambil menangis.
Bagaimanapun, empat tahun dinilai sangat sedikit dan sangat tak sebanding dengan kejahatannya. Jadi, ketika ia meminta keringanan hukuman tersebut, maka tak heran jika publik semakin geram dan menganggapnya tidak tahu diri.
Kendati demikian, Hakim pada akhirnya memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara, yang jika dilihat-lihat rupanya cukup jauh dari tuntutan Jaksa.
Meski begitu, di mata sebagian besar netizen, hukuman 10 tahun tersebut belumlah cukup untuk menimbulkan efek jera.
“Wah, 10 tahun doang. Perbuatan cebokin koruptor harusnya sih mati ya,” tulis akun @rizky205.
“HUKUMAN MATI!” ujar akun lainnya, @malikiimm.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.