Terkini.id, Makassar – Caleg Demokrat DPR RI Dapil Sulsel 1 nomor urut 4, Syarifuddin Daeng Punna atau yang akrab disapa Sadap ini menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kota Makassar berkaitan dengan dugaan money politic atau politik uang, Kamis 22 Februari 2024.
Sadap diperiksa berkaitan dengan alat video viral, yang menunjukkan dirinya sedang bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar beberapa waktu yang lalu. Kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu.
Kedatangan Sadap ke Bawaslu Makassar untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut yang di alamatkan ke dirinya.
“Proses pemeriksaannya seputar itu, tapi ada satu alat bukti yaitu angkat tangan appaka baji (nomor 4 bagus). Itu saja saya klasifikasi bahwa itu tidak benar,” kata Sadap usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Makassar.
Dia menegaskan bahwa, saat dirinya bagi-bagi uang, tidak ada sama sekali ajakan untuk memilihnya pada Pemilu tahun ini.
- Dekranasda Gowa Pamerkan Produk Kriya dan UMKM Lokal di HUT Dekranas di TSM Makassar
- Bupati Husniah: LP2B Gowa Aman, Investor Kini Punya Ruang untuk Berkembang
- Wali Kota Munafri: Makassar Masuk 9 Besar Kota Toleran, Gerbang Moderasi Indonesia Jadi Penguat Kerukunan
- New Honda Vario eVO 160 Resmi Mengaspal di Sulsel, Harga Mulai Rp29,7 Juta
- Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar--Gowa Hadirkan Ruang Berbagi Praktik Baik Ratusan Guru
“Saya sudah sering melakukan seperti itu. Jadi saya yakin tidak terbukti, karena tidak pernah saya mengajak orang untuk memilih saya,” tegasnya.
Sadap juga siap kembali menghadiri panggilan Bawaslu Makassar selanjutnya, jika kembali dipanggil untuk menjalani proses tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, pemeriksaan Sadap berkaitan dengan adanya aduan kelompok masyarakat terkait dugaan bagi-bagi uang di Pantai Losari. Sehingga pihak Bawaslu kemudian menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jadi laporannya ini ada dua, di Bawaslu Sulsel dan DPR RI yang dilimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk melakukan penanganan,” kata Dede.
Dalam kasus tersebut, pihak Bawaslu Makassar telah memeriksa 10 saksi yang merupakan penerima uang dari Sadap. Selain itu pihak Bawaslu juga berencana akan memeriksa saksi ahli.
“Paling lambat tanggal 26 Februari 2024, sudah ada hasilnya. Apakah kasus ini dilimpahkan tahap selanjutnya atau tidak,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
